Berita Sampang

Diduga Tilap Gaji Perangkat Desa, Mantan Kades di Sampang Dilaporkan, Polisi Panggil Sejumlah Saksi

Mantan kepala desa di Sampang dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Shutterstock.com
Ilustrasi - Mantan kepala desa di Sampang dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Mantan kepala desa di Kabupaten Sampang, Madura, diduga terlibat kasus penggelapan uang.

Mantan Kades Pandiyengan, Kecamatan Robatal, berinisial S, itu diduga menggelapkan gaji sejumlah perangkat desa setempat.

Kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa itu telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L-KUHAP ke Polres Sampang pada awal Januari 2022.

Diduga jika mantan kades itu menilap gaji lima orang perangkat desa selama lima tahun.

Kini, kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa berada di tahap pemanggilan saksi.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 10 orang saksi yang sudah dipanggil, guna proses klarifikasi.

Para saksi itu di antaranya, kepala dusun, Bendahara Desa Pandiyangan. pihak Kecamatan Robatal, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.

Terbaru penyidik kembali memanggil sejumlah perangkat desa pandiyangan Kamis (3/2/2022) kemarin.

"Ada dua perangkat desa yang kami panggil untuk klarifikasi, namun yang hadir hanya satu orang,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit III Tipidkor Ipda Indarta.

Ia menegaskan jika kasus yang ditanganinya saat ini akan terus berjalan.

Bahkan, kata dia, akan ada pemanggilan terhadap mantan kades setempat (terlapor).

Akan tetapi, pemanggilan itu belum dijadwalkan mengingat, pihaknya ingin mematangkan saksi-saksi.

"Jika saksi-saksi sudah matang, kami agendakan pemanggilan mantan Kepala Desa," pungkasnya.

Untuk diketahui, terlapor diduga tidak hanya menilap gaji perangkat desa.

Saat menjabat kades, ia juga diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan di laporan surat pertangung jawaban (SPJ) tentang penggunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017-2021.

Selama menjabat sebagai Kades Pandiyangan, ada sebanyak lima perangkat desa yang bekerja, namun tidak pernah menerima gaji bulanan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved