Berita Sumenep

Pemkab Sumenep Sebut Hanya 26 Tambak Udang yang Mengantongi Izin dari Ratusan Tambak yang ada

Untuk pembinaan terhadap pemilik usaha tambak udang tradisional menurutnya, merupakan kewenangan Dinas Perikanan Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi saat memberikan penjelasan di ruang kerja 

"Sepertinya ada selisih data. Kami nanti akan konfirmasi lagi ke perizinan. Sebab, semua tambak udang yang berizin wajib dipantau," katanya.

Bagi semua usaha tambak udang menurutnya, wajib memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL).

Tujuannya, limbah yang keluar dari tempat tersebut dapat memenuhi standar baku mutu dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.

Ernawan Utomo mengatakan, ada izin baru yang perlu diurus oleh pemilik usaha tambak udang yang membuang limbah ke laut. Yaitu, persetujuan teknis (perstek).

"Permohonan izin ini diajukan ke provinsi karena laut adalah kewenangan pemprov," terangnya.

Pihaknya menegaskan, regulasi itu sudah disosialisasikan kepada para pengusaha tambak di Desember 2021.

"Pemilik tambak harus segera mengurus izin ini," pintanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved