Berita Sumenep
Pemkab Sumenep Sebut Hanya 26 Tambak Udang yang Mengantongi Izin dari Ratusan Tambak yang ada
Untuk pembinaan terhadap pemilik usaha tambak udang tradisional menurutnya, merupakan kewenangan Dinas Perikanan Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
"Sepertinya ada selisih data. Kami nanti akan konfirmasi lagi ke perizinan. Sebab, semua tambak udang yang berizin wajib dipantau," katanya.
Bagi semua usaha tambak udang menurutnya, wajib memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL).
Tujuannya, limbah yang keluar dari tempat tersebut dapat memenuhi standar baku mutu dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.
Ernawan Utomo mengatakan, ada izin baru yang perlu diurus oleh pemilik usaha tambak udang yang membuang limbah ke laut. Yaitu, persetujuan teknis (perstek).
"Permohonan izin ini diajukan ke provinsi karena laut adalah kewenangan pemprov," terangnya.
Pihaknya menegaskan, regulasi itu sudah disosialisasikan kepada para pengusaha tambak di Desember 2021.
"Pemilik tambak harus segera mengurus izin ini," pintanya.