Berita Sumenep

Diduga Tak Semua Eselon III dan IV Pengadilan Negeri Sumenep, Miliki Sertifikasi PKA, Ini Kata Humas

Beberapa pejabat struktural eselon III dan IV di PN Sumenep itu diantaranya, Panitera, Para Kepala Sub Bagian dan para Panitera Muda

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Bagian Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Iksandiaji saat memberikan keterangan pada TribunMadura.com, Selasa (15/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pejabat eselon III dan IV pada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep diduga tidak semua mengikuti dan memiliki sertifikasi Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA).

Beberapa pejabat struktural eselon III dan IV di PN Sumenep itu diantaranya, Panitera, Para Kepala Sub Bagian dan para Panitera Muda (kecuali Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian PTIP).

Dugaan tersebut diakui langsung oleh Bagian Humas PN Sumenep, Iksandiaji saat ditemui langsung oleh TribunMadura.com.

"Kalau disini tidak (tidak semua),  sepengetahuan saya ada beberapa kemarin dipanggil dan diusulkan mengikuti diklat (PKA) tersebut, tapi balik lagi yang bersangkutan keberatan," kata Iksandiaji saat ditemui di kantor PN Sumenep, JL KH. Mansyur pada Selasa (15/2/2022) pukul 11.20 WIB.

Alasannya kata pria berkacamat ini, karena rata-rata pejabat di PN Sumenep sudah senior dan menjelang pensiunan.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Anom Baru Sumenep Masih Pakai Harga Lama, Ternyata ini Penyebabnya

"Iya tidak ada pikiran kesana (diklat PKA) kebanyakan menolak," jelasnya.

Pria asal Lumajang ini menjelaskan, sesuai aturan yang ada memang disarankan untuk mengikuti diklat PKA tersebut.

Namun lanjutnya, soal sanksi bagi pejabat PN Sumenep yang tidak mengikuti diklat PKA kembali ke Mahkamah Agung (MA). Sebab yang menyelenggarakan adalah MA itu sendiri.

"Soal sanksi kembali ke MA, soal sanksi dan lain-lain kembali lagi ke MA karena MA yang menentukan," paparnya.

Biasanya, ketika para pejabat itu dipanggil oleh MA dan tidak mengikuti dengan tidak ada alasan yang jelas sampai tidak mengikuti biasanya tidak akan dipanggil lagi.

Namun lanjut Iksandiaji, alasan yang diterima oleh MA itu biasanya karen sakit, atau ada diklat yang lebih penting lagi yanlg waktunya bersamaan itu masih bisa dipanggil lagi.

"Mekanismenya MA memang sepeti itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved