Berita Probolinggo

Praktek Penipuan Jual Beli Ternak di Probolinggo Terkuak, Pelaku Diamankan Polisi, Ini Modusnya

Sesampainya, di lokasi, pelaku M dan pelaku lain menurunkan seluruh hewan ternak yang berada di mobil korban

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Dua kendaraan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi penipuan jual-beli hewan ternak diamankan polisi. 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Pelarian pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli ternak, M (40) warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo akhirnya terhenti.

M dibekuk personel Sat Reskrim Polresta Probolinggo di sebuah warung kopi yang tak jauh dari rumahnya. 

"Tersangka ini diamankan petugas dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan hewan ternak kambing sebanyak 11 ekor, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 juta," kata Kapolresta Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, Selasa (15/2). 

Wadi menjelaskan, tersangka melancarkan aksi tersebut di sejumlah wilayah di Probolinggo

Tersangka juga tak melancarkan aksi sendiri. Melainkan punya komplotan. 

"Bahkan, salah satu korbannya merupakan warga Pati, Jawa Tengah bernisial NA," sebutnya. 

Modus yang digunakan pelaku, mulanya korban NA dihubungi oleh pelaku AN untuk melakukan transaksi jual beli hewan ternak di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Tanpa ada rasa curiga, korban pun sepakat untuk datang langsung ke Probolinggo, beberapa hari lalu. 

Sesampainya, di lokasi, pelaku M dan pelaku lain menurunkan seluruh hewan ternak yang berada di mobil korban. Hewan ternak itu lantas dipindahkan ke mobil pelaku. 

"Kemudian pelaku M berdalih akan melakukan pembayaran dirumah juragannya" paparnya. 

Baca juga: Sebulan tak Jual Minyak Goreng, Pedagang di Kota Probolinggo Sebut Stok Kosong, DKUPP Lakukan Sidak

Ia melanjutkan, karena tidak mengenal wilayah, korban bersedia diajak oleh pelaku M ke rumah juragannya.

Korban yang mengendarai mobil, membuntuti pelaku dari belakang. Para pelaku mengendarai sepeda motor. 

"Alih-alih diajak kerumah juragannya, korban malah dibawa pelaku M ke wilayah Kecamatan Sumberasih lalu ditinggal kabur saat berada di jalan yang tidak bisa dilalui mobil. Praktis korban kehilangan jejak pelaku dan pulang dengan tangan hampa," terangnya. 

"Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Personel Sat Reskrim lalu melakukan penyelidikan. Pelaku M diamankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo," tambahnya. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 750.000, satu unit ponsel, kendaraan sarana kejahatan pelaku. 

Tak hanya itu, terdapat barang bukti satu pipet warna bening panjang 10 cm serta satu klip plastik yang berisi sabu seberat 0,52 gram. Dari hasil tes urin M positif sabu. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal  378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedang penanganan perkara narkotika, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 milliar. 

"Sampai saat ini personel Sat Reskrim masih kembangkan ke pelaku lainnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved