Berita Sampang

Instruksi Presiden Jokowi Soal Mengurus SIM Harus Pakai BPJS, Polres Sampang Beri Penjelasan

Surat Edaran (SE) secara resmi soal instruksi tersebut belum diterima oleh Satlantas Polres Sampang, sehingga belum bisa dipastikan kapan terealisasi

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
(Tribunnews/JEPRIMA)
Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pemberlakuan persyaratan mengurus SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan.

Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. 

Nantinya warga yang ingin membuat dokumen itu harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, Surat Edaran (SE) secara resmi soal instruksi tersebut belum diterima oleh Satlantas Polres Sampang, sehingga belum bisa dipastikan kapan akan terealisasi.

"Benar, kalau instruksi Presiden tentang menjadinya persyaratan BPJS Kesehatan dalam mengurus SIM memang sudah ada, tapi belum ada SE-nya," kata Kasatlantas Polres Sampang, AKP. A. Nasution, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Pemkab Sampang Tanggapi Harga Kedelai Naik, Ini Upaya Diskoperindag Kabupaten Hanya Mengawasi

Menurutnya, jika kebijakan itu direalisasikan tentu banyak persiapan yang harus dilakukan, seperti adanya petugas BPJS Kesehatan di Kantor Satlantas Polres Sampang.

Tujuannya, untuk mempermudah para pemohon saat mengurus SIM, sebab pihaknya tidak mau dianggap mempersulit pengurusan SIM oleh masyarakat.

"Jadi misalkan ada petugas BPJS Kesehatan, masyarakat atau Pemohon SIM tidak bolak-balik melengkapi persyaratan itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved