Berita Pamekasan
Kejari Pamekasan Berikan Penyuluhan ke Pesantren, Ajak Para Santri untuk Jauhi Narkoba
Kala itu siswa yang mendengarkan penjelasan jaksa pemateri dengan khidmad. Bahkan, ketika dilakukan tanya jawab, di antara siswa mengajukan pertanyaan
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, kini memberikan penyuluhan kepada santri dan guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Akhlaq, Desa Toronan, Kecamatan Kota Pamekasan, Kamis (10/3/2022).
Penyuluhan hukum lewat program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) ini bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), pesertanya dari kalangan guru Madrasah Aliah (MA) dan puluhan siswa, pria dan wanita di ponpes itu, yang didampingi pengasuh Ponpes Darul Akhlaq, KH Muid Khozin, serta Ketua AJP Pamekasan, Miftahul Arifin dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam AJP.
Dalam program JMP kali pertama digelar ini, pemateri disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi. Kala itu siswa yang mendengarkan penjelasan Ardian Junaedi mengikuti dengan khidmad. Bahkan, ketika dilakukan tanya jawab, di antara siswa menanyakan mengenai penerapan hukum terhadap masyarakat.
Dalam penjelasannya itu, Ardian memaparkan bahanya penyalah gunaan narkoba di kalangan siswa. Seperti ganja, ekstasi, sabu dan obat-obatan berbahaya lainnya. “Kalian adalah generasi emas. Jangan sampai mengecewakan kedua orang tua. Karena itu, jangan sampai bersentuhan dengan narkoba. Tidak hanya merusak, fisik tapi juga psikologis,” kata Ardian.
Ketika Ardian menyebutkan lamanya ancaman hukuman terhadap pelaku narkoba, baik sebagai pemakai, terlebih bagi pengedar narkoba, siswa terlihat kaget. Dan di antara siswa terlihat mangut-mangut, seperti bergidik mendengar beratnya hukuman yang diterima pelaku narkoba.
Kemudian Ardian juga memaparkan mengenai perundungan sesama siswa. Baik perundungan fisik, karena termasuk dalam kategore penganiyaan maupun perundungan lewat kata-kata di media sosial, bisa terkena ancaman pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Ardian menguraikan adanya paham radikal. “Kalian sesama siswa, jangan pacaran dulu. Belajar yang tekun dan giat, karena kalian ini merupakan calon ulama,” kata Ardian, yang disambut tersenyum sejumlah siswa.
Pengasuh Ponpes Darul Akhlaq, KH Muid Khozin, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pamekasan, yang telah meluangkan waktu mendatangi pesantren untuk memberikan pemahaman hukum positif, bagi siswa dan guru pengajar di ponpes.
Menurut Muid Khozin, selama ini di pesantren diajarkan dan diperdalam mengenai hukum-hukum agama. Karena itu, ia berharap akan menggabungkan antara hukum agama dengan hukum positif, sehingga menjadi perbandingan bagi siswa.
“Kami berharap, kegiatan program seperti ini, tidak hanya berhenti kali ini saja, namun terus berkelanjutan. Agar santri, memiliki semangat dan gairah dalam memperdalam ilmu hukum positif,” papar Muid Khozin.
Usai memberikan penyuluhan hukum, Ardian Junaedi, menyerahkan bantuan sembako kepada pesantren. “Terima kasih, penyuluhannya dan bantuan sembakonya kepada pesantren ini,” kata Muid Khozin, kepada Ardian Junaedi.(sin/muchsin)