Berita Sumenep
KNPI Jatim Sebut Aksi Oknum Polisi yang Tembak Pria di Sumenep hingga Tewas Pelanggaran HAM Berat
Penembakan dilakukan beberapa oleh oknum polisi kepada seorang begal bernama Herman (24) hingga meninggal dunia.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur angkat bicara soal penembakan di Sumenep pada Minggu (13/3/2022).
Penembakan itu dilakukan beberapa oleh oknum polisi kepada seorang begal bernama Herman (24) hingga meninggal dunia.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Nur Faisal mengatakan, tindakan oknum polisi pria yang diduga begal hingga tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Nur Faisal mengaku heran dengan aksi oknum Polres Sumenep mengingat Herman sudah jelas-jelas tersungkur setelah dilumpuhkan tetapi tetap saja dihujani peluru bertubi-tubi hingga meninggal.
"Itu (oknum polisi Polres Sumenep) jelas sudah pelanggaran HAM berat," kata Nur Faisal pada TribunMadura.com, Senin (14/3/2022).
Dijelaskan oleh Nur Faisal bahwa pertama asas hukum kita di Indonesia adalah asas hukum praduga tak bersalah. Kemudian lanjutnya, sebagai warga negara Indonesia punya mekanisme peradilan mulai dari peradilan.
Kalaupun misalnya penggunaan senjata api (Senpi) itu dibutuhkan terangnya, namun harus juga mihat situasinya seperti apa.
"Okelah misalnya dia (korban Herman) membahayakan orang lain, tapi kan tidak kemudian mengarah ke lain atau istilahnya dilumpuhkan saja lah dari arah kakinya," paparnya.
Nur Faisal mempertanyakan apaka sebelumnya oknum polisi berpakaian preman itu sudah melakukan peringatan sebelumnya sesuai ketentuan dalam pasal nomor 48 huruf B perkapolri no 8 Tahun 2009.
"Apakah (oknum polisi) sudah melakukan itu semua, yakni penggunaan-penggunaan senjata api itu," kata pria asal Kabupaten Sumenep ini.
Atas nama KNPI Jatim lanjutnya, pihaknya menyayangkan tindakan oknum polisi Polres Sumenep terkait aksinya hujani korban (Herman) dengan peluru meskipun sudah lumpuh kakinya dan tak bisa melawan hingga nyawanya melayang.
"Yang paling miris itu orang (Herman) sudah jelas terkapar dan tidak melawan, masih saja dibrondong peluru sampai enam kali tembakan. Itu sadis," sebutnya.
Bahkan lanjutnya, tindakan tembakan peringatan polisi itu sudah dinilai bukan manusiawi dan arogan.
"Jelas arogan, dan kemudian mereka juga tidak berseragam," kritiknya.
Ketentuan pasal nomor 48 huruf B perkapolri no 8 Tahun 2009, harusnya oknum Polres Sumenep itu menunjukkan identitasnya.
"Iya kalau dia (Herman) begal, tapi dia itu kan setres karena ditinggal istrinya dan memang bawa celurit. Tapi yang jelas terlepas dari semua itu, dia (Herman) sudah jelas dalam videonya sudah terkapar masih saja ditembaki," katanya menyayangkan tundakan tersebut.
Ditulis sebelumnya, alasan polisi karena tidak mengindahkan tembakan peringatan soal hujan peluru terhadap pria di Sumenep bernama Herman (24) asal Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding yang tewas terkapar pada Minggu (13/3/2022).
Herman terlihat jelas dalam video viral 26 detik sudah terkapar di detik ke-8.
Namun, oknum Polres Sumenep tetap hujani peluru hingga meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/wakil-ketua-bidang-hukum-dan-ham-dpd-knpi-jatim-nur-faisal.jpg)