Berita Sampang

Mahasiswa Kembali Unjuk Rasa di Pemkab Sampang, Singgung Dugaan Penyelewengan BPNT, Dobrak Pagar

aksi yang ke dua kalinya ini diwarnai kericuhan, di mana para demonstran mendobrak pintu gerbang lantaran tak kunjung ditemui

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Demontran saat ingin masuk ke dalam Kantor Pemkab Sampang, Madura dengan cara menobrak pintu gerbang, Kamis (17/3/2022), siang. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Sampang, Madura kembali menggelar aksi unjuk rasa  di depan Kantor Pemkab setempat, Kamis (17/3/2022) siang.

Hal itu dilakukan karena tuntutan pada aksi sebelumnya, tepatnya (7/3/2022) lalu tak direspon terkait dugaan penyelewengan penyaluran BPNT 2022 periode triwulan pertama senilai Rp. 600 ribu per KPM.

Parahnya, aksi yang ke dua kalinya ini diwarnai kericuhan, di mana para demonstran mendobrak pintu gerbang lantaran tak kunjung ditemui.

Namun, upaya masuk ke kantor Pemkab secara paksa guna menemui Bupati Sampang tersebut gagal, mengingat tertahan oleh barisan pengamanan Polres Sampang.

Aksinya tak berhenti di sana, mereka pun membakar ban mobil bekas sekaligus poster dan spanduk yang bertuliskan unsur kritik.

Hingga jalannya aksi ke dua di Kantor Pemkab Sampang itu, para demonstran tidak mendapatkan tanggapan kembali.

Baca juga: 4 Program Jadi Prioritas Pasangan JIHAD Nahkodai Sampang di 2023, Pemulihan Ekonomi Hingga Hal ini

Mereka berjanji akan menggelar aksi kembali dalam kurun waktu 7 x 24 jam dengan masa lebih banyak lagi.

Di akhir, Ketua PC PMII Sampang, M. Nadzir Fatihil Haq tetap membacakan sejumlah tuntutannya diantaranya,

Pertama, Pemkab Sampang memberikan sanksi tegas terhadap oknum pejabat desa dan mencopot status ASN bagi Pj yang melanggar realisasi penyaluran BPNT sesuai peraturan perundang-undangan.

Ke dua, Pemerintah Sampang mendesak oknum pejabat desa dengan petunjuk teknis yang telah ditentukan.

"Ke tiga, pemerintah wajib melaporkan atau memberikan perkembangan kepada publik secara transparan khususnya kepada PC PMII Sampang," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved