Ramadan 2022

Apakah Vaksinasi Covid-19 Boleh Dilakukan saat Sedang Berpuasa Bulan Ramadan? Begini Jawaban MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HABIBUR ROHMAN
Tenaga kesehatan mengikuti Vaksinasi Covid-19 secara serentak serentak di Graha YKP Surabaya, Minggu (31/1/2021). 

Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.

"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.

Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sebelum Bulan Ramadan Apakah Membuat Puasa Tidak Sah? Ini Jawaban Ustaz

Stok Vaksin Booster Aman

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan stok vaksin booster aman selama bulan Ramadhan.

Hal ini merespons kewajiban booster sebagai syarat mudik lebaran 2022.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengakui ada peningkatan penyuntikan booster pasca pemerintah mengizinkan mudik.

"Untuk stok vaksinasi booster kini aman," kata dia saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu (2/4/2022).

Dalam mengantisipasi lonjakan permintaan vaksinasi booster, pihaknya masih memiliki buffer stok vaksin sebagai 50 juta yang disimpan di Bio Farma.

"Kita punya buffer stok vaksin sebanyak 50 juta yang saat ini masih di Biofarma," kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dari total sasaran booster sebanyak 181.560.230 juta orang, diperlukan sekitar 75.574.446 juta vaksin.

Booster vaksin Covid-19 diberikan sebanyak 0,5 dosis. (tribun network/kontan/rina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umat Muslim yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan Diperbolehkan Melakukan Vaksinasi Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved