Ramadan 2022

Hukum Menangis saat Puasa Ramadan, Apakah Batal atau Tidak? Simak 10 Hal yang Membatalkan Puasa

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang batal berpuasa Ramadan seperti masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh, haid dan nifas dan lain-lain.

Editor: Aqwamit Torik
RCTI plus
Andin terus menangisi Aldebaran yang terbaring di rumah sakit. 

TRIBUNMADURA.COM - Apa hukumnya menangis saat puasa Ramadan?

Apakah puasanya batal atau tidak?

Seperti yang diketahui, umat Islam saat ini menjalani ibadah puasa Ramadan 1443 H, yang mana menahan lapar dan dahaga.

Tak hanya itu, ada beberapa hal yang harus dihindari agar puasa tetap sah.

Wajib hukumnya dalam berpuasa, selain untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu.

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang batal berpuasa seperti masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh, haid dan nifas dan lain-lain.

Baca juga: Hukum Menelan Ludah saat Puasa Ramadan Batal atau Tidak? Simak Juga Deretan Hal yang Membatalkan

Namun kemudian muncul pertanyaan mengenai hukum puasabagi orang yang menangis.

Dikutip dari TribunWow, Wahid Ahmadi selaku mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).

Menangis tidak ada hukumnya.

Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.

Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.

Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.

Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.

Melansir Kompas.com dan laman Nahdlatul Ulama, menangis tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved