Ramadan 2022

Kapan THR Cair dan Berapa Jumlah Besaran THR 2022? Aturan Sudah Kembali Seperti Semula

Kapan THR 2022 untuk karyawan dibayarkan? Lalu berapa besaran THR yang harus dibayarkan? Simak aturan dan penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock
Ilustrasi THR 

TRIBUNMADURA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 wajib dibayarkan secara kontan alias tanpa dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga menjelaskan besaran THR yang wajib dibayarkan untuk pekerja.

THR ini berlaku untuk semua status karyawan, baik yang tetap maupun yang berstatus kontrak.

Ada aturan jika pengusaha melanggar.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan."

Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Simak Juga Bocoran Besaran THR yang akan Diterima Lengkap Beserta Tunjangan


"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Ida dalam pernyataan di laman Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (9/4/2022).

Ia menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujarnya.

Menaker juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan."

"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako."


"Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 secara daring, Jumat (8/4/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (8/4/2022), dilansir laman Kemnaker.

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

"Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang," kata Haiyani.

Ia menambahkan, adanya Posko THR virtual diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran THR Lebaran 2022, Ada Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved