Berita Pamekasan

Aliansi BEM Mahasiswa Pamekasan Geruduk DPRD Kabupaten, Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng & Harga BBM

Mereka menolak kenaikan BBM jenis Pertamax, menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, menolak wacana penundaan pemilu 2024

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana saat mahasiswa Pamekasan demo di depan Kantor DPRD Pamekasan, Madura, Senin (11/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Pamekasan, Madura demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Senin (11/4/2022).

Mereka menolak kenaikan BBM jenis Pertamax, menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan isu Jokowi 3 periode serta meminta pemerintah mengusut tuntas mafia minyak goreng.

Penolakan tersebut mereka sampaikan dihadapan pengamanan ketat aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang berjaga di depan Kantor DPRD Pamekasan.

Baca juga: Pastikan tak Bawa Senpi saat Kawal Demo Mahasiswa, Kapolres Pamekasan dan Propam Periksa Personel

Selain tuntutan itu mereka membawa beberapa poin tuntutan di antaranya:

1. Menolak Wacana Tiga Periode masa perpanjangan presiden.
2. Menolak kenaikan harga BBM.
3. Menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
4. Menuntut untuk membasmi para mafia minyak goreng.

Koordinator BEM se-Kabupaten Pamekasan, Syaiful Bahri meminta DPRD Pamekasan ikut menolak kebijakan dan wacana itu serta menyampaikan tuntutan tersebut sampai ke tingkat pusat.

Penilaian dia, isu dan beberapa kebijakan yang kini berkembang tidak memihak kepada masyarakat.

"Kami menyayangkan dari 45 Anggota DPRD hanya ada 2 anggota dewan yang hadir," kata Syaiful Bahri.

Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan dari para mahasiswa tersebut.

Ia berjanji akan memperjuangkan tuntutan mahasiswa dan disampaikan ke pusat.

Dalam aksi itu Ketua DPRD menandatangani surat tuntutan, serta diberi waktu selama tiga hari ke depan oleh para pendemo untuk memberikan kepastian penyampaian tuntutan itu ke pemerintah pusat.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved