Berita Mojokerto
Bukan 5 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Bripda Randy Terdakwa Aborsi Mahasiswi NW dengan Hukuman Berikut
JPU menjatuhkan tuntutan hukum kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko atas kasus aborsi terhadap mahasiswi NW.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Penasehat hukum terdakwa, Elisa Andarwati menambahkan pihaknya akan menanggapi tuntutan JPU saat sidang agenda pledoi nanti.
"Ya nanti akan sampaikan dalam pledoi dan kita jelaskan secara rinci fakta-fakta yang ada di persidangan serta saya akan menyampaikan tentang apa yang dituntut jaksa secara keseluruhan," pungkasnya.
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas Brawijaya.
Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.
Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.
Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun. (don/ Mohammad Romadoni).