Kecelakaan Lalu Lintas
Kisah Warga Malang Selamat dari Maut, Nyaris Ditabrak Kereta Api, Mobilnya Penyok Tak Berbentuk
Mobil Toyota Innova ditabrak kereta api pengangkut BBM di perlintasan KA Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Rangkaian kereta api pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) menabrak mobil Toyota Innova di perlintasan KA di Jalan Halmahera, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 08.41 WIB.
Setelah tertabrak kereta, mobil bernopol N-1319-HL itu seketika remuk dan terseret sejauh 10 meter dari perlintasan.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian kecelakaan lalu lintas ini.
Pengemudi mobil, Prayitno (48) mengaku, melaju dari arah selatan Jalan Halmahera menuju ke timur atau tepatnya ke arah Jalan Irian Jaya (Comboran).
"Hanya saya sendiri di dalam mobil, mau berbelanja," ungkap dia.
"Saat melintas di perlintasan, ada dua petugas KA tapi saya tidak dicegat. Saya baru dicegat saat di tengah rel dan mesin mobil mati," sambungnya.
Baca juga: Kecelakaan di Ponorogo, Truk Muatan Porang Terjun ke Jurang, Gudang Empon-Empon Milik Warga Rusak
"Alhamdulillah, saya bisa keluar sebelum kereta menabrak mobil saya dan tidak mengalami luka-luka," tambah warga Sitiarjo, Kabupaten Malang itu.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menuturkan, kereta api tersebut sudah selesai mengisi BBM ke Depot Pertamina di Jalan Halmahera.
"Iya (baru saja mengisi BBM ke Depot Pertamina) dan keretanya sudah kosong. Jam 08.41 WIB, lokomotif langsir KA BBM dari Stasiun Malang Kotalama akan ke Depot Pertamina Malang," ungkapnya.
Luqman menuturkan, bahwa saat itu ada 2 kru langsir yang sedang bertugas di perlintasan kereta api.
Pihaknya menyesalkan kejadian tersebut, sebab sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian seharusnya jalur kereta steril dari benda maupun kegiatan apapun.
"Ada kru KA langsir. Kami menyesalkan kejadian tersebut, karena jalur KA harusnya steril, tidak ada benda atau kegiatan apapun. Dan hal itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007," kata dia.
"Saat ini, kami melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana akibat kejadian tersebut," terangnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi mengungkapkan, kejadian laka itu terjadi karena pengemudi mobil tidak mengindahkan imbauan dari petugas KA yang berada di perlintasan.
"Pengemudi mobil tidak mengindahkan imbauan dan arahan dari petugas KA yang berada di perlintasan. Bukannya berhenti, tetapi tetap melaju melintasi perlintasan," tutur dia.
"Saat berada di atas rel, mesin mobil tiba-tiba mati dan kereta itu menabrak mobil tersebut," pungkasnya.