Hukuman bagi Pembunuh Menurut Islam di Dunia dan Akhirat, Bersiap Terima Balasan dari Allah SWT

Islam melarang umatnya membunuh seseorang manusia atau seekor binatang sekalipun, kalau itu tidak berdasarkan kebenaran hukumnya.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Videoblocks.com
ilustrasi - balasan Allah SWT kepada seorang pembunuh 

TRIBUNMADURA.COM - Agama Islam melarang pembunuhan atau perilaku membunuh.

Pembunuhan merupakan kejahatan tingkat tinggi, apalagi kalau perbuatan itu dilaksanakan dengan sengaja.

Efek pembunuhan berkepanjangan, sehingga menimbulkan dendam antara keluarga terbunuh terhadap keluarga atau pembunuh itu sendiri.

Kondisi dendam tersebut mengikut pengalaman berlaku baik untuk orang perorang maupun orang banyak seperti efek dari sebuah peperangan yang meninggalkan kesan dalam waktu berkepanjangan.

Apapun cara, penyebab, dan model pembunuhan tersebut dalam Islam sangat dilarang, hukumnya haram berat dan dilempar ke neraka setelah di-qishash di dunia.

Baca juga: Inilah Penyebab Haid Perempuan Berlangsung Lama, Waspada Gangguan Hormon hingga Terjadi Kanker

Larangan membunuh

Islam melarang umatnya membunuh seseorang manusia atau seekor binatang sekalipun, kalau itu tidak berdasarkan kebenaran hukumnya.

Dalam Islam, orang-orang yang halal darah atau boleh dibunuh karena perintah hukum dengan prosedurnya adalah orang-orang murtad, yaitu orang-orang Islam yang berpindah agama dari Islam ke agama lainnya, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW: Man baddala diynuhu faqtuluwhu (barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia).

Ketentuan ini dilakukan setelah orang murtad itu diajak kembali ke agama Islam selama batas waktu tiga hari, kalau selama itu dia tidak juga sadar baru dihadapkan ke pengadilan.

Yang halal darah juga adalah pembunuh, bagi dia berlaku hukum qishash yakni diberlakukan hukuman balik oleh yang berhak atau negara melalui petugasnya.

Pezina muhshan (yang sudah kawin) adalah satu pihak yang halal darah juga dalam Islam melalui eksekusi rajam, mengingat jelek dan bahayanya perbuatan dia yang sudah kawin tetapi masih berzina juga.

Semua pihak yang halal darah tersebut harus dieksekusi mengikut prosedur yang telah ada dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang tidak punya otaritas baginya.

Selain dari tiga pihak tersebut dengan ketentuan dan prosedurnya masing-masing tidak boleh dibunuh, sebagaimana firman Allah swt: “...wala taqtulun nafsal latiy harramallahu illa bilhaq...” (...jangan membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan kebenaran...) (QS. al-An’am: 151).

Larangan ini berlaku umum untuk semua nyawa baik manusia maupun hewan, kecuali yang dihalalkan Allah sebagaimana terhadap tiga model manusia di atas tadi atau hewan nakal yang mengganggu manusia dan hewan yang disembelih dengan nama Allah.

Allah memberi perumpamaan terhadap seorang pembunuh adalah: “...barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya...” (QS. Al-Maidah: 32).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved