Kawanan Begal Diringkus, ada yang Tak Kapok Meski Sudah Enam Kali Keluar Masuk Penjara
Terakhir dua sekawan ini beraksi di kawasan jalan tepi Sungai Ngrowo Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu pada 19 April 2022 lalu pukul 0215 WIB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Dok Polres Tulungagung
Dua tersangka begal, PCEG dan FPAW sebelum dimasukkan ke ruang tahanan Polres Tulungagung
"Mereka ditangkap pukul 05.30 WIB di rumah masing-masing. Mereka kini telah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Anshori.
Polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.
Sementara dari catatan kepolisian, PCEG sudah enam kali masuk penjara.
Ia dua kali terjerat kasus pencurian, dua kali kasus perusakan dan dua kali kasus penganiayaan.
Kali ini penyidik menjerat PCEG dan rekannya dengan pasal 365 KHUPidana, tenteng pencurian dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, PCEG dan FPAW terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (David Yohanes)