Berita Sumenep
Mangkir Sebanyak 2 Kali, Kejari Sumenep Panggil Terpidana Masduki Rahmad untuk Ketiga Kalinya
Kajari Sumenep Trimo akan kembali memanggil yang ketiga kalinya terhadap Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI)
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dua kali mangkir terpidana Masduki Rahmad dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Masduki Rahmad alias Dukmang (43) jadi terpidana perkara dalam pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Terbaru, Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep Trimo akan kembali memanggil yang ketiga kalinya terhadap Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI) Kabupaten Sumenep tersebut.
Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah (HST) ini mengakui jika terpidana kasus BBM bersusidi yang menyeret nama Masduki Rahmad mangkir kedua kalinya.
Hari ini kata Trimo, Rabu (25/5/2022) Dukmang kembali akan dipanggil kembali, sebab dalam petikan putusan MA RI menyatakan bahwa atas nama Masduki Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga.
Baca juga: Soal Kasus BBM Ilegal, Kejari Sumenep Dua Kali Panggil Terpidana Masduki Rahmad
Ditanya apakah panggipan ketiga atas nama Dukmang sudah bisa masuk DPO, Trimo mengungkapkan belum. Alasannya masih dalam tahap pemanggilan.
"Kan masih dipanggil," kata Trimo pada TribunMadura.com.
Untuk diketahui, surat panggilan terdakwa itu dengan Nomor B-1/M.5.35/E.p.2/IV/2022 untuk keperluan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama sudah dilayangkan untuk terpidana Masduki Rahmad pada tanggal 28 April 2022 untuk datang dilakukan eksekusi.
Namun lanjutnya, paggilan pertama untuk hadir pada tanggal 10 Mei 2022 itu ternyata tidak diindahkan oleh terpidana Masduki Rahmad alias Dukmang.
"Kami sudah perintahkan untuk memanggil yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak datang dan tidak ada alasan yang sah secara hukum. Tentunya hari ini kita lakukan pemanggilan yang kedua," kata Kajari Sumenep, Trimo pada TribunMadura.com, Kamis (12/5/2022).
Surat panggilan yang kedua itu ungkapnya, atas nama Masduki Rahmad sebagai terpidana Pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bisa hadir pada tanggal 18 Mei 2022 di Kejari Sumenep untuk dilakukan eksekusi.
"Hari ini surat panggilan kedua, kami akan tetap melakukan putusan berdasarkan petikan Mahkamah Agung RI tertanggal 7 April 2022," tegasnya.