Berita Sumenep

Update Kasus Penembakan di Sumenep, 4 Anggota Polres Sumenep Diberi Sanksi Tegas, Ini Kata Kapolres

Pihaknya menegaskan bahwa ke empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
GMNI Sumenep dan keluarga Herman (alm) demo Mapolres Sumenep, Senin (30/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Akhirnya Polres Sumenep, Madura buka suara soal kasus penembakan korban Herman (alm) yang tewas pada 13 Maret 2022 pukul 16.30 WIB di JL. Raya Adirasa Kolor Sumenep.

Polda Jatim yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Polres Sumenep itu diantaranya Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah selesai.

Diketahui bahwa sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya pada Senin (30/5/22).

"Terkait penembakan saudara Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Kasus Penembakan Korban Herman Oleh Oknum Polisi, GMNI Sumenep Kembali Turun Jalan

Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Pihaknya menegaskan bahwa ke empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang – undang yang berlaku.

"Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar," tegas AKBP Rahman.

Kapolres Sumenep menambahkan, sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved