Janda Kaget saat Wifinya Mati Langsung 'Digoyang' Tetangganya Sendiri, Awalnya Ingin Curi Barang

Mulanya ia tak berniat untuk mencicipi kemolekan tubuh korban berinisial G tersebut. ia Justru hendak mencuri barang berharganya

Editor: Samsul Arifin
witbanknews.co.za
ilustrasi - janda dicabuli pencuri saat bobol rumahnya 

TRIBUNMADURA.COM - Tri Wahyudi Sutopo 30 tahun warga Gresik mengaku khilaf saat mencabuli janda yang tak lain tetangganya sendiri. 

Mulanya ia tak berniat untuk mencicipi kemolekan tubuh korban berinisial G tersebut. ia Justru hendak mencuri barang berharganya. 

Pria berambut gondrong ini mulanya naik dari atas rumah korban kemudian masuk ke dalam membuat korban yang sedang tertidur terbangun. Kemudian  korban langsung membuka handphone dan wifinya terpantau mati.

Baca juga: Pengakuan Suami yang Jual Istri untuk Fantasi Hubungan 3 Orang, Baru 3 Bulan Jalani Bisnis Lendir

Baca juga: Rekam Istrinya Digoyang oleh Orang Lain dan Dirinya, Ditarif dengan Harga Minimal Rp500 Ribu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Korban yang pun masih mengenakan pakaian lengkap keluar kamar. Ke ruang tamu kemudian ke ruang tengah, dia pun kaget melihat seorang lelaki yang tidak dikenalnya di dalam rumah.

Handphone dan gelang korban langsung dirampas. Tersangka yang sudah beristri tiba-tiba nafsu melihat bagian kaki korban. Langsung saja dia melepas celana korban. Korban yang teriak langsung disumpal celana dalam.

Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya. Tidak lama, dia langsung menghentikan aksinya itu. Diduga karena takut, karena korban melihat wajahnya dengan jelas.

Tersangka sempat meminta maaf. Kemudian mengembalikan handphone korban dan melempar perhiasan korban lalu pergi meninggalkan rumah.

Tersangka mengaku awalnya dia nekat mencuri karena faktor ekonomi. Kemudian nekat melakukan aksi cabul karena nafsu.

"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujar tersangka kepada awak media di Mapolres Gresik.

Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka di tubuh.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved