Berita Probolinggo

Reaksi Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Suami Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta

Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin saat mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYABupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, (2/6/2022). 

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.

“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” kata hakim.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Tak Tersorot, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Punya Sumur Uang, Tersebar di 3 Lokasi Berbeda

Kumpulan Berita Lainnya seputar Probolinggo

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Tantri dan Hasan, Gunadi Wibakso menyebutkan hakim mengabulkan permohonan pemindahan penahanan di Surabaya

“[Permohonan pemindahan penahanan Tantri dan Hasan Aminuddin] dikabulkan [oleh majelis hakim],” katanya. 

Gunadi mengatakan, permohonan pemindahan penahanan diajukan Tantri dan Hasan karena keduanya memiliki anak yang masih berusia tiga tahun.

“Kita bisa membayangkan secara manusiawi dipisahkan dengan anak umur tiga tahun dengan ibunya. Kita seorang bapak juga, sehingga bermohon untuk setidaknya kalau dekat [lokasi penahanan] itu secara emosional, secara psikis, bisa lebih senang,” ujar Gunadi.

Informasi diperoleh, penahanan Tantri dan Hasan akan dipindah ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Alhamdulillah dikabulkan, kita tinggal menunggu eksekusinya oleh jaksa penuntut umum,” tandas Gunadi.

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.

Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Untuk TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved