Berita Surabaya
Nasib Oknum Petinggi Satpol PP Jual Barang Sitaan kini dilaporkan ke Polisi, Terancam Dipecat
Kasus ini telah dilaporkan secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – Kasus seorang oknum petinggi Satpol PP di Kota Surabaya yang diduga menjual barang penertiban di luar prosedur kini masuk kepolisian. Selain berpotensi masuk ranah pidana, sanksi administrasi hingga pemecatan membayangi.
Kasus ini telah dilaporkan secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian, Kamis (2/6/2022) lalu.
”Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut,” kata Eddy di Surabaya, Sabtu (4/6/2022).
Selain kepada kepolisian, oknum tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Pemkot Surabaya. Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.
”Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya, kami serahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," katanya.
Koordinasi dengan kepolisian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara internal. Pihaknya menceritakan, kali pertama mendengar kasus ini pada awal pekan lalu.
Baca juga: Miris! Oknum Petinggi Satpol PP Kota Surabaya Jual Barang Sitaan Raup Ratusan Juta Rupiah, Disorot
Kumpulan Berita Lainnya seputar Surabaya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Tepatnya, ia mengetahui pada Senin pagi (23/5/2022). Seorang pegawainya melapor kepadanya soal pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
Lokasinya, ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Gudang ini memang menjadi penyimpanan berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Mendapat laporan, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti untuk memeriksa ke gudang. “Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” kata Eddy.
Seluruh kegiatan di gudang tersebut lantas dihentikan. Pihak-pihak terkait kemudian diperiksa.
Setelah melakukan pemeriksaan, keesokan harinya Selasa (24/5/2022), Eddy melapor kepada Asisten Pemerintahan, Erna Purnawati dan pihak inspektorat. “Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” katanya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
Untuk diketahui, Sebelumnya seorang oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban di luar prosedur. Diduga, total nilai barang yang dijual mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini sebelumnya disampaikan salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto.