Berita Tulungagung

Pencuri Bobol Kotak Amal Pakai Pemukul Bedug, Bawa Lari Rp5 Juta, Sisakan Rp23 ribu saat Ditangkap

Untuk memecahkan kotak amal itu, dia mengambil pemukul bedug dan menghantamkan ke dua kotak amal itu

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
K (25) tersangka pencuri yang kotak amal Masjid Thoriqul A'laa Desa Nglampir, Kecamatan Bandung. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Bandung menangkap K (25) seorang pemuda asal Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (18/6/2022).

K adalah terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid  Thoriqul A'laa Desa Nglampir, Kecamatan Bandung. 

Dari tempat ibadah ini K berhasil mengambil uang sebesar Rp 5.000.000.

"Kami tangkap di Jalan Desa Talun Kulon, Kecamatan Bandung Sabtu Siang. Statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Senin (20/6/2022).

K melakukan aksinya pada Jumat (10/6/2022) pukul 01.30 WIB.

Saat itu dia menyasar dua kotak amal di masjid Thoriqul A'laa yang terbuat dari kaca.

Untuk memecahkan kotak amal itu, dia mengambil pemukul bedug dan menghantamkan ke dua kotak amal itu.

"Jadi di masjid kan ada bedug, lalu ada pemukul bedug yang terbuat dari kayu. Pemukul bedug ini yang dia pakai menghancurkan kotak amal," ungkap Anshori.

Baca juga: Tampilannya Rapi Kenakan Kemeja tapi Curi Kotak Amal di Musala, Terekam CCTV, Sempat Duduk di Teras

Kumpulan Berita Lainnya seputar Tulungagung

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Setelah kotak awal itu pecah, K mengambil uang amal di dalamnya.

Saat itu dua kotak amal berisi uang cukup banyak, jika ditotal mencapai Rp 5.000.000.

Usai mengambil uang amal dari pada jamaah ini, K melarikan diri.

"Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Bandung. Kami menindaklanjuti dengan olah TKP dan melakukan penyelidikan," sambung Anshori.

Dari bukti di lokasi dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mendeteksi K. 
 
Setelah mempunyai alat bukti cukup, polisi menangkap K tanpa perlawanan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved