Berita Mojokerto
Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan oleh Guru Ngaji Ini Sudah Sejak 3 Tahun Lalu, Korban Bertambah
Kuasa hukum korban, Ansorul Huda mengatakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini diduga sudah berlangsung lama
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan seorang guru ngaji berinisial Rd di Mojokerto semakin mencuat.
Korban pelecehan seksual yang menimpa anak laki-laki tersebut diduga lebih dari tiga orang.
Kuasa hukum korban, Ansorul Huda mengatakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini diduga sudah berlangsung lama.
Apalagi, terduga pelaku ustaz D sudah bertahun-tahun mengajar mengaji di salah satu taman pendidikan di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
"Santri di sana ada puluhan diatas 50 anak sehingga diduga (Pelecehan Seksual, Red) sudah berlangsung bertahun-tahun," jelasnya kepada awak media," Selasa (28/6/2022).
Ansorul menjelaskan dari keterangan satu dari tiga korban yang mengaku semenjak SMP kelas VII hingga kelas IX mendapat perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan Rd sejak tiga tahun lalu.
Aksi bejat itu dilakukan di ruangan sekertariat lembaga pendidikan tempat Rd mengajarm
"Satu korban menjadi obyek (Pelecehan Seksual) terduga pelaku ini sudah tiga tahun dari SMP kelas 1-3," ungkapnya.
Menurut dia, modus terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat kantor lembaga. Kemudian, korban diajak menonton video dewasa dari Handphone terduga pelaku.
Baca juga: Guru Ngaji Cabul Ajak Muridnya Nonton Video Dewasa higga Masturbasi, Dalih Ajarkan Hukum Baliq
Kumpulan Berita Lainnya seputar Mojokerto
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ia mendesak Kepolisian Polres Mojokerto segera bertindak dengan menangkap terduga pelaku dan diproses hukum.
"Kita berharap yang bersangkutan segera diamankan," ucap Ansorul.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam mengatakan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan guru mengaji ini masih dalam proses lidik.
"Iya sementara masih dalam proses," ujarnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko membenarkan pihaknya telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres dan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Sudah kami terima SPDP 10 Juni kemarin," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, sejumlah anak laki-laki dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru mengaji di Kabupaten Mojokerto.
Orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022 lalu.
Korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku saat jam istirahat siang hari. Modusnya, terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ dan meminta melepaskan sarung dan celana dalam.
Selain itu, terduga pelaku berdalih ke korban lain dengan mengajarkan ilmu tentang hukum Islam Fiqih tentang akil baliq (Pubertas). Bahkan terduga melakukan masturbasi terhadap korban dengan alasan akan diajari cara bersuci.
Korban pelecehan seksual kini dalam perlindungan Tim Khusus Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.