Berita Bangkalan

Kejari Bangkalan Siapkan Balai Rehabilitasi untuk Pecandu Narkoba dan Alkohol, ini Nasib Bandar

Balai Rehabilitasi Adhyaksa Napza di RSUD Syamrabu Bangkalan memiliki 5 kamar berisikan dua bed lengkap dengan dukungan fasilitas kamar mandi

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Wakil Bupati Bangkalan, Drs Mohni, MM didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Candra Saptaji resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Napza di RSUD Syamrabu, Jumat (1/7/2022) 

Sementara Kajari Bangkalan, Candra Saptaji mengungkapkan, diresmikannya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan bukti wujud dukungan Pemkab Bangkalan terhadap upaya pemberantasan terkait penyalahgunaan narkotika.

 

“Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa secara serentak diresmikan di seluruh daerah di Indonesia. Kami berharap di masa mendatang penyalahguna narkotika tidak lagi dipidana tetapi dapat direhabilitasi dan sembuh,” ungkap Candra.

 

Ia berharap, keberadaan balai rehab tidak hanya menyasar golongan masyarakat berduit saja namun juga menyasar seluruh lapisan masyarakat tidak mampu dengan berkeinginan kuat untuk lepas dari jeratan narkotika atau pun ketergantungan terhadap alkohol.

 

Jumlah barang bukti dan hasil assessment medis maupun assessment yuridis, lanjutnya, sebagai patokan apakah yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan rehabilitasi.  

“Ketentuannya adalah mendapatkan  assessment dari BNN bahwa dia adalah penyalahguna narkotik bukan penjual ataupun bandar. Jumlah barang bukti sabu di bawah 1 gram, ganja di bawah 5 gram, dan ekstasi di bawah 8 butir,” pungkasnya. (edo/ahmad faisol)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved