Pencabulan Santri Jombang
Mas Bechi Ditahan di Blok Penjara Isolasi Selama 7 Hari di Rutan Medaeng, Tidak Ada Pengistimewaan
MSAT bakal ditempatkan di dalam blok khusus isolasi. Di blok tersebut, terdapat beberapa ruangan. Ada yang berisi 80 orang, dan ada yang dua orang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
MSAT saat digelandang masuk petugas di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Tersangka bakal didakwa, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.
Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7) dini hari.