Berita Sampang

Aniaya Tetangga Akibat Tak Terima Ditegur, Kini Abdurahman Terancam Penjara Selama 2,8 Tahun

Kronologi kasus tersebut, bermula saat tersangka tidak terima atas teguran yang dilakukan oleh anak korban.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta saat ditemui di ruangannya, Mapolres Sampang, Madura, Selasa (5/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama


TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tersangka penganiayaan terhadap Amaruddin (60) asal Dusun Semah, Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura pada (8/7/2022) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.


Sebab, pasal yang disangkakan terhadap Abdurahman (25) adalah pasal 351 ayat 1 mengingat tersangka yang masih tetangga dengan korban itu melakukan penganiayaan hingga mengalami luka.


Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Sampang.

Baca juga: Kakek Terbaring Lemah Malah Dianiaya Tetangga Hingga Tewas, Warga Takut Karena Pelaku Bawa Hal ini

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Sementara tahapan yang saat ini tengah dilakukan, menyiapkan segala berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.


"Kita masih lengkapi mindik hingga sampai menjadi berkas, setelah lengkap kita kirim ke kejaksaan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (14/7/2022).


Bahkan pihaknya menarget pelimpahan berkas akan dilakukan secepatnya karena durasi penahanan sementara selama 20 hari.


"Paling lambat bulan depan, kalau misalkan belum kelar nanti kita minta perpanjang ke kejaksaan," tegasnya.


Untuk diketahui, Aparat Penegak Hukum (APH) telah mengamankan tersangka Abdurahman pada (10/7/2022) kemarin.


Adapun kronologi kasus tersebut, bermula saat tersangka tidak terima atas teguran yang dilakukan oleh anak korban.


Teguran dilakukan karena kambing milik keluarga tersangka berkeliaran hingga sering memakan tanaman yang berlokasi didepan rumah korban.


Kala itu, tersangka seketika menghampiri anak korban untuk melakukan perhitungan, namun tersangka melerainya tapi malah dipukul hingga tersungkur ke tanah.


Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian dagu dan sejumlah gigi rontok, bahkan saat ini kondisi korban terkena stroke.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved