Berita Lamongan

Kondisi Ganjil Rumah Usai Pemilik Buka Pintu, Ternyata Kamar Dalam Konidisi ini, ada yang Hilang

Pelaku ditangkap di tempat kosnya di lingkungan Ngaglik, Kelurahan  Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 22.34 WIB.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanif Manshuri
Polisi saat menangkap pelaku pencurian dan mengamankan barang bukti di kamar kos tersangka, Sabtu (30/7/2022) 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Muhammad Yayak (26) pemuda asal Desa  Boto Putih, Kecamatan Tikung Lamongan  ditangkap Sat Reskrim Polsek Kota  Lamongan usai menguras uang tabungan milik korbannya Rp 21, 5 juta.


Uang sebanyak itu dari hasil pelaku menarik uang dari dua tabungan milik korban  di dua bank.


Pelaku ditangkap di tempat kosnya di lingkungan Ngaglik, Kelurahan  Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 22.34 WIB.


Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban,  Zuhrotul Mushonifah (50),  di jalan Sunan Giri Gang  Pusaka  Kelurahan  Sukorejo  Lamongan, para Rabu (27/7 2022).

Baca juga: Kios Bensin Alami Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik, Dua Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Api

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Pelaku, sebelumnya sudah memetakan rumah korban yang tak jauh dari tempat kosnya  yang akan jadi sasaran. 


Setelah memahami petanya,  pelaku nekad masuk rumah korban pada pagi hari saat pemilik rumah keluar, mengikuti jamaah salat  subuh di masjid.


Pagi itu, pelaku berhasil mencuri HP milik anak korban,  1 buah KTP korbn,  pelapor, 1  SIM A dan SIM atas nama pelapor, kartu token listrik, 2  ATM atas nama koraban dari 2  bank atas nama korban.


Terungkapnya kejadian itu, ketika korban mendapati dalam rumah dan kamar korban ada yang ganjil ketika tiba dan masuk ke dalam rumah usai jamaah salat subuh.


Ia dikagetkan dengan kondisi dalam rumah dan kamar korban yang berantakan, terutama ketika melihat dompet warna coklat yang sebelumnya di taruh di atas lemari meja belajar ternyata sudah tidak ada.


Korban berusaha mencari dompet tersebut di dalam tas warna hitam berisi surat-surat berharga miliknya di ruang tamu juga sudah tidak ada. 


"1 STNK mobil nopol S 1068 JV serta uang tunai sebasar Rp 2 juta juga diembat pelaku," kata Kapolsek Lamongan, AKP Fadelan didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Minggu (30/7/2022).


Gerak pelaku cukup cepat, hari itu juga, pelaku bisa menguras uang yang ditabung di dua bank yang berkantor di Lamongan.

Kemudian korban mencoba membuka M-banking rekening Bank Mandiri dan Bank BNI melalui HP, dan ternyata uang yang ada di dalam rekening tabungan tersebut sudah di tarik tunai. 

Terinci  di Bank Mandiri sebesar Rp 9, 5 juta dan Bank BNI sebesar Rp 8 juta. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved