Berita Trenggalek
Siasat Pria yang Terlilit Utang, Hingga Nekat Beli Uang Palsu untuk Lancarkan Aksi, Berujung Apes
Pria ini membeli uang palsu yang kondisinya tak sesuai dengan yang diharapkan. Hingga akhirnya polisi mengendus aksi pelaku peredaran uang palsu
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Aqwamit Torik
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menjelaskan, polisi menahan tiga tersangka dan menetapkan seorang lainnya sebagai buron.
Ketiga tersangka itu adalah HK, SMH, dan ADP. Tersangka yang terakhir disebut punya peran yang sama dengan SMH.
Sementara buronan yang masih diburu adalah M. Ia adalah produsen utama alias otak dari pembuatan uang palsu.
"Tersangka HK kami tangkap di Trenggalek. Sementara dua tersangka lain kami tangkap di Cianjur, Jawa Barat," ujarnya.
Menurut Kapolres, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan di Kabupaten Trenggalek.
Tersangka HK juga belum sempat membayarkan uang palsunya itu untuk menutup hutang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) UURI 1/2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun. (fla)
