Berita Madura
Warga Rubaru Sumenep Diamankan Polisi di Pinggir Jalan, Terlibat Kasus Narkoba Sabu
Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah pocket kantong plastik klip kecil
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ramli, warga Dusun Barak Saba Desa atau Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep Madura ini diringkus polisi pada hari Rabu (14/9/2022) sekira Pukul 17.30 WIB.
Laki - laki berusia 37 Tahun ini ditangkap karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu yang kini sudah jadi tersangka.
"Tersangka Ramli ini ditangkap di pinggir Jalan Raya depan pasar Banasare Desa Banasare, Kecamatan Rubaru Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (15/9/2022).
Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah pocket kantong plastic klip kecil berisi kristal putih (sabu-sabu) dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 0,23 gram dan 0,33 gram dan berat kotor dengan total 0,77 gram.
Selain itu juga, diamankan sebuah HP merk VIVO 1802.
Baca juga: Kepala Cabang BMT NU Talango Sebut Pengajuan Pertama Diterima Karena Kantor Pusat Tidak Detail
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Akibat perbuatannya, tersangka Ramli ini dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Rubaru untuk diminta keterangannya," ungkapnya.