Berita Madura

Buntut Truk Muatan Tembakau Dibakar di Pamekasan, Pemerhati Ungkap Pentingnya Peran Pemerintah

Tindakan masyarakat membakar truk bermuatan tembakau jelas merugikan. Namun di sisi lain, harus ada upaya yang kongkret dari pemerintah

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Truk bermuatan tembakau Bojonegoro dibakar oleh ratusan masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Tindakan masyarakat yang membakar truk Colt Diesel, S 8413 D, bermuatan 3 ton tembakau kering rajangan dari Bojonegoro, di lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan, disayangkan pemerhati tembakau.

 

Mereka menilai, aksi itu sudah mengarah pada anarkis, sehingga aparat kepolisian di Pamekasan bisa mengungkap siapa pelaku pembakaran dan berikut dalangnya.

Sebab tindakan pembakaran itu sudah masuk ranah perbuatan pidana.

 

Ketua Asosiasi Petani Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, kepada SURYA, Jumat (16/9/2022) mengatakan, tindakan masyarakat membakar truk berikut muatan tembakaunya jelas merugikan. Namun di sisi lain, harus ada upaya yang kongkret dari pemerintah melakukan pencegahan, masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan.

Baca juga: Pelaku Pembakar Truk Angkut Tembakau Belum Ditangkap, Polres Pamekasan Fokus Pemeriksaan Saksi

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Pamekasan di GoogleNews TribunMadura.com

“Agar tindakan warga yang melanggar hukum tidak terulang kembali, hendaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat, jangan memasukkan tembakau luar Madura ke Pamekasan di saat musim tanam hingga masa panen. Dan yang terpenting pula, tim pemkab ini berupaya melakukan pencegatan di jalan, manakala ada armada mengangkut tembakau luar Madura ditindak sesuai perda,” kata Samukrah.

 

Menurut Samukrah, Pamekasan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, yang mengatur pengendalian dan perlindungan mutu tembakau Madura, di antara isinya mengendalikan dan melarang tembakau luar Madura masuk ke daerah selama musim tembakau.

 

Samukrah mengakui, sejak beberapa tahun lalu, ketika petugas menemukan truk mengangkut tembakau luar Madura dan dicegat di tengah jalan, alasannya mau dikirim ke Sumenep. Dan bisa jadi, setelah tiba di Sumenep, dikirim kembali ke Pamekasan.

“Kami juga menyarankan Pemprov Jatim turut hadir mengatasi persoalan ini, demi menjaga spesifik kualitas tembakau Madura,” papar Samukrah.

 

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved