Berita Situbondo

Pemuda Kangean Sumenep Bacok Santri di Situbondo, Kini Diamankan Polisi, Motif Dendam jadi Sebab

Polisi dengan mudah membekuk pelaku, karena aksi nekat pelaku saat membacok korban Ainul Miftah terekam kamera CCTV

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Pelaku pembacokan Santri saat diamankan polisi ke Mapolres Situbondo. 

TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Seorang pemuda asal Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, dipastikan akan mendekam di balik jeruji penjara.


Pasalnya, pemuda berinisial MM di terjerat kasus pembacokan terhadap Ainul Miftah, warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.


Akibat aksi pemuda berusia 19 tahun ini, korban yang diketahui santri do salah satu Pondok Pesantren di Situbondo ini mengalami luka sabetan pedang yang cikup serius dibagian wajah dan tangan kirinya.


Sehingga korban harus menjalani perawatan secara intensif di RSUD Abdoer Rachem Situbondo.


Pelaku MM ditangkap tim Resmob pimpinan Aiptu Wayabn Parke saat bersembunyi di rumah temannya di Dusun Sekarputih, Kecamatan Mangaran.


Polisi dengan mudah membekuk pelaku, karena aksi nekat pelaku saat membacok korban Ainul Miftah terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.


Tak mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah pedang dan sepeda motor yang digunakan saar melancarkan aksi pembacokan tersebut.


Guna proses penyelidikan dan penyidikan, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo.


Kasat Reskrim,  AKP Dhedi Ardi Putra melalui Kasi Humas Polres Situbondo,  Iptu Achmad Soetrisno membenarkan penangkapan pembacokan tersebut.


Menurutnya, insiden penganiayaan itu terjadi pada Rabu 12 Oktober 2022, sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu Ponpes di Situbondo.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Situbondo, Seorang Siswi Terlindas Truk di dekat Pasar Panji, Ini Kronologinya


Dari hasil rekamam CCTV yang menyebar luas dimedia sosial, kata Iptu Sutrisno, pelaku mendatangi korban dengan diantar temannya menggunakan sepeda motor.


"Waktu itu pelaku mendatangi dan membacok korban dengan pedang," kata Iptu Sutrisno.

Informasi lengkap dan menarik Situbondo lainnya di Googlenews TribunMadura.com


Akibat perbuatannya, lamjutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.


"Berdasarkan penyidikan sementara, pembacokan itu motifnya dendam," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved