Berita Terkini Probolinggo

ASN di Probolinggo Setubuhi Keponakan, Terbongkar Setelah Orang Tua Lihat Perubahan Anaknya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Taufiq Rochman
Polres Probolinggo Kota
PERSETUBUHAN - BE, seorang ASN di Kota Probolinggo setelah diamankan pasca terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (5/11/2025). Korban diketahui merupakan keponakan tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • BE (39), ASN asal Kedopok, Probolinggo, ditangkap karena mencabuli keponakannya yang berusia 16 tahun sebanyak tiga kali
  • Kasus terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya dan mendesak untuk mengaku
  • Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN berinisial BE (39) asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur itu ditangkap usai terbukti menyetubuhi seorang anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya, M (16).

Kasus Terungkap

Sehingga orang tuanya mendesak agar menceritakan apa yang dialami.

Baca juga: Kenalan di TikTok lalu Pacaran Setahun, Montir Setubuhi Siswi Kelas 6 SD

"Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya."

"Karena curiga, kemudian orang tua dari korban terus bertanya."

"Dari situlah korban mengaku jadi korban pencabulan," kata AKBP Rico, Rabu (2/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKBP Rico, korban mengakui telah dicabuli oleh BE sebanyak tiga kali di rumah pamannya itu atau tersangka.

"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota," ujar AKBP Rico.

Dari laporan tersebut, menurut AKBP Rico, pihaknya lalu melakukan penyelidikan, dengan berkoordinasi bersama Unit PPA Dinas Sosial Kota Probolinggo dan setelah cukup barang bukti, peman korban kemudian diamankan.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban."

"Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian mencabulinya," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas AKBP Rico.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved