KPK Geledah Kantor Bupati Bangkalan

BREAKING NEWS ; KPK Geledah Kantor Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Dijaga Ketat Polisi

mobil-mobil tersebut diduga rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di lantai II Pemkab

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Sejumlah personel Polres Bangkalan bersenjata laras panjang ditempatkan di tangga utama menuju Lantai II Kantor Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), Pemkab Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (24/10/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sejumlah personel Polres Bangkalan bersenjata laras panjang ditempatkan Kantor Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), Pemkab Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (24/10/2022). Mereka ditempatkan di tangga utama menuju lantai II.

Di depan pintu pemkab, berjejer lima unit mobil innova berwarna hitam mulai plat nopol W, L, hingga F. Tampak dua unit mobil Pam Obvit dan Sat Sabhara Polres Bangkalan berjejer di urutan pertama dan kedua.

Informasi yang diterima Surya, mobil-mobil tersebut diduga rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di lantai II Pemkab Bangkalan.

“Rombongan datang sekitar pukul 10.00 WIB, saya tiba di sini mengantarkan bapak sekitar pukul 10.30 WIB,” ungkap driver lembaga penegak hukum di Kabupaten Bangkalan.

Di lantai II Pemkab Bangkalan, terdapat ruang kerja Bupati Ra Latif, Wakil Bupati Drs Mohni, MM, Sekretaris Daerah, ruang-ruan asisten, hingga ruang para staf ahli Bupati Bangkalan. Kegiatan rombongan mobil berwarna hitam itu juga didampingi dari pihak kejaksaan.

Sekedar diketahui, informasi yang berkembang di tengah masyarakat dalam tiga bulan terakhir bahwa KPK melakukan penyelidikan dan saat ini tengah berproses penyidikan .

Nama-nama tersangka pun mulai ramai menjadi perbincangan.

Baca juga: Bupati Bangkalan Ra Latif Tampak Tergesa Meninggalkan Wartawan Usai Lantik 156 Pejabat, Ada Apa?

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Hal itu diduga berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi tentang assessment sejumlah jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, penjagaan ketat masih dilakukan sejumlah personel bersenjata laras panjang dari Polres bangkalan .

KPK Sentil Pemkab Bangkalan

Sebelumnya, KPK telah menyentil Pemkab Bangkalan karena belum pernah menaikkan tarif NJOP.

Menindaklanjuti sentilan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan mengebut reklasifikasi kelas tanah sebagai upaya menaikkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan harapan mampu mendongkrak capaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Sejak Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mengalihkan kewenangan pemungutan dan pengelolaan PBB ke Pemkab Bangkalan di tahun 2014 silam, belum sekalipun Bapenda Bangkalan menaikkan kelas tanah.

Padahal, pemerintah kabupaten/kota dituntut harus lebih kreatif dalam meningkatkan capaian penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah yang merupakan sumber PAD paling utama. Salah satunya dari PBB Perkotaan dan Pedesaan (PD).

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi I Bapenda Bangkalan, Budi Hariyanto mengungkapkan, Pemkab Bangkalan selama kurun waktu 8 tahun belum pernah menaikkan tarif  NJOP. Hal ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyesuaian tarif NJOP. Sehingga mendekati harga pasar dan meningkatkan PAD.

“Namun untuk menjaga kekhawatiran karena langsung menaikkan 5 kelas dalam reklasifikasi kelas tanah, kami memberlakukan kebijakan Pengurang Pengenaan PBB PD (Perkotaan dan Pedesaan) sebesar 90 persen,” ungkap Budi kepada Surya, Rabu (15/6/2022).

Ia menjelaskan, kebijakan ‘diskon’ di tengah reklasifikasi untuk penyesuaian NJOP kelas tanah tersebut diharapkan tidak sampai membebani ekonomi masyarakat yang saat ini tengah berupaya untuk kembali pulih setelah dua tahun dihantam pandemi Covid-19.

“Meskipun reklasifikasi 5 kelas sekaligus, tetapi tarif NJOP nya tidak terlalu besar. Sehingga kenaikan NJOP PBB dari 2021 terhitung hanya 10 persen karena ada faktor Pengurang Pengenaan. Rinciannya kami terbitkan dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang),” jelasnya.

Baca juga: ASN Pamekasan Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Oknum Staf Satpol PP Bangkalan di Kos, Teman Lama

Penyesuaian tarif NJOP PBB PD memang diharapkan Pemerintah Pusat dilakukan pemerintah daerah/kota paling lambat tiga tahun sekali hingga menyesuaikan harga pasar. Karena itu Bapenda Bangkalan akan melakukan penyesuaian tarif NJOP secara bertahap untuk mengejar ketertinggalan.

“Tergantung kebijakan pimpinan, apakah setahun, dua tahun sekali, atau tahun 2024 untuk rekalsifikasi. Setelah mendekati harga pasar seperti yang diharapkan, maka nominal Pengurang Pengenaan atau ‘diskon’ akan dikurangi secara bertahap. Saat ini 90 persen, tahun berikutnya jadi 80 persen atau 75 persen. Sehingga tidak memberatkan masyarakat,” paparnya.

Ia menambahkan, reklasifikasi kelas tanah untuk menaikkan tarif NJOP telah menghambat terbitnya SPPT PBB. Itu dikarenakan pihak Bapenda Bangkalan membutuhkan waktu untuk penambahan beberapa fitur pada Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop) terkait PBB,

“Kepada pihak kecamatan, kami sudah menginformasikan pada tahun-tahun sebelumnya tentang rencana menaikkan NJOP melalui reklasifikasi kelas tanah,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, target PAD Bapenda Kabupaten Bangkalan dari sektor penerimaan PBB di tahun 2022 sebesar Rp 8,4 miliar. Jumlah tersebut lebih tinggi dari target PAD di tahun 2021 yang mencapai Rp 6,5 miliar.

Dari target senilai Rp 8,4 miliar tahun ini, total realisasi penerimaan PBB dari 18 kecamatan hingga 15 Juni atau triwulan kedua di tahun 2022 masih mencapai angka 1,20 persen. Kecamatan Kota menempati urutan teratas capaian penerimaan PBB di angka 4,40 persen atau sejumlah Rp 34.987.341 dari total target sebesar Rp 795.049.037.

Di urutan kedua, Kecamatan Sepulu dengan capaian di angka 4,40 persen atau sejumlah Rp 10.421.696 dari total target sebesar Rp 236.858.044. Sedangkan urutan ketiga yakni Kecamatan Konang di angka 3,51 persen atau sejumlah Rp 10.026.424 dari total target sebesar Rp 285.494.300.  

Camat Sepulu, Abd Hadi mengungkapkan, capaian realisasi PBB Kecamatan Sepulu akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Karena itu, lanjutnya, upaya mencapai target penerimaan PBB tidak perlu dilakukan dengan penekanan namun harus melalui pendekatan kekeluargaan kepada para kepala desa.  

“Saya sampaikan seadanya karena PBB itu tetap memang menjadi tagihan hingga kapan pun. Karena PBB dianggap hutang, saya hanya mengingatkan. Biasanya para kepala desa di Kecamatan Sepulu membayar tiga bulanan. Paling besar PBB semua lahan Desa Kelbung, sekitar Rp 26 juta setahun,” tandasnya.

Disisi lain, sebelumnya, aktivis di Bangkalan Madura, selama hampir sebulan terakhir, masyarakat Bangkalan terhenyak dengan kabar pemanggilan sejumlah Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga memasuki awal Agustus ini, kisah KPK memeriksa sejumlah kepada dinas itu sebatas sebagai obrolan bernada lirih dari warung ke warung hingga forum-forum diskusi kecil.

Beragam asumsi pun akhirnya bermunculan di benak masyarakat terkait perkara yang tengah dibidik KPK di Kabupaten Bangkalan. Salah satu di antaranya yakni tentang perkara assessment atau lelang jabatan kepala dinas. Segudang pertanyaan juga muncul dalam benak Ketua Umum Laskar Advokasi Sosial (LAS) Bangkalan, Mustakim.

“Ini serius gak sih?. KPK ini sungguh-sungguh gak sih?. Pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Bangkalan malah semakin menguap, seperti kisah tak berujung. Ini berlanjut apa tidak ya?,” ungkap Mustakim kepada Surya dengan nada heran, Senin (8/8/2022).

Pertanyaan-pertanyaan dalam kepala Mustakim sejatinya mewakili kebingungan masyarakat. Situasi ini memicu keresahan sebagian besar para pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, terlebih mereka yang telah dimintai keterangan oleh KPK di Kantor BPKP Jatim. 

“Panas-dingin, seperti anomali cuaca yang terjadi saat ini di Bangkalan. Jangan sampai pemkab tersandera dengan kondisi seperti ini, menguap begitu saja. Masyarakat sudah resah, beberapa kepala dinas sudah ‘tertodong’ (diperiksa). Bahkan isu yang beredar Pak Bupati juga sudah terlanjur ‘tertosdong’,” jelasnya.

Karena itu, Aliansi LAS Bangkalan yang merupakan gabungan dari berbagai elemen kepemudaan dan kemahasiswaan menyayangkan langkah KPK karena dinilai kurang jeli dalam bertindak, telatm dan terkesan kurang profesional dalam penanganan kasus assessment bagi sejumlah pejabat Bangkalan.

“Karena kami mendengar bahwa sprindik (surat perintah penyidikan) telah terbit sejak Desember 2021. Namun KPK baru beraksi pada bulan pertengah Juli 2022, ini mengesankan setengah hati,” tegas Mustakim, mahasiswa semester X Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur asal Kecamatan Socah.  

Tidak sebatas penanganan kasus assessment pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, Mustakim juga meminta KPK melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Bukan hanya bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan Dana Desa saja yang dirampok oknum tak bertanggung jawab, tetapi juga meluas ke BOS dan KIP juga ditengarai menjadi ajang bancaan pegiat dan stakeholder pendidikan di Kabupaten Bangkalan,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejak akhir Juni 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bangkalan telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan PKH dan Dana Desa. Sebanyak 12 tersangka di antaranya telah dijebloskan ke Rutan Kejati Surabaya. Tersangka terbaru atau ke-13 yang ditetapkan Kejari Bangkalan yakni eks Kades Kelbung berinisial SM.

Sejumlah 12 tersangka itu terdiri dari dari Camat Tanjung Bumi berinisial AA berikut Kades Tanjung Bumi berinisial MR atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa atau APBDes tahun 2021. Kejari Bangkalan menetapkan tersangka dan menahan keduanya pada Selasa (28/6/2022)

Di hari yang sama, Kejari Bangkalan juga menetapkan dan menahan isteri mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan seorang pendamping PKH berinisial MZ. Total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 3 miliar.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung dan SI. Keduanya menyusul tersangka SU dan MZ, Senin (11/7/2022) malam.

Tak berhenti di situ, Kejari Bangkalan juga menggelinding koordinator PKH Kecamatan Galis berinisial AGA, Kamis (14/7/2022) petang. Itu setelah pihak penyidik menemukan bukti kuat dana bantuan untuk warga miskin itu mengalir ke pria asal Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan itu.  

Giliran Polres Bangkalan, pihak Satreskrim melimpahkan barang bukti berikut empat orang tersangka ke Kejari Bangkalan, Jumat (15/7/202). Mereka terdiri dari kades aktif Desa Karang Gayam berinisial MH beserta tiga kroninya.

Ketiganya yakni mantan Pj Kades Karang Gayam tahun 2016 berinisial RS, mantan Bendahara Desa Karang Gayam tahun 2016 berinisial ZA, dan pensiunan PNS sekaligus mantan Sekretaris Desa Karang Gayam tahun 2016.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Sugeng Hariana menyatakan, modus operandi yang dilakukan keempat tersangka kasus dugaan korupsi itu yakni pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu, lanjutnya, perangkat dan Ketua BPB tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBDes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas.

Tidak membelanjakan kegiatan, banyak melakukan kegiatan fiktif. Termasuk pembelanjaan fiktif, pengelolaan juga dilaksanakan dengan tidak baik dan menyalahi prosedur yang berlaku Total kerugian Rp 587.339.400.

“Karena perilaku koruptif ini, tentu menjadi penyakit kronis yang sangat merugikan masyarakat Bangkalan. Tagline Bangkalan Sejahtera yang selama ini didengungkan ternyata menemui jalan buntu dan dapat dikatakan jalan ditempat,” pungkas Mustakim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved