Berita Surabaya
Seorang ASN Danai Peredaran Uang Palsu hingga Ratusan Juta Rupiah, Kini Diamankan Polda Jatim
Sindikat tersebut, ternyata sudah memproduksi ratusan juta upal tersebut, sejak tahun 2021 hingga Oktober 2022.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Kesebelasan tersangka dalam sindikat tersebut, diantaranya sebagai berikut, M (52), ibu rumah tangga, warga Kediri, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu.
HFR (38) warga Makassar, Sulsel, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta.
DAN (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat.
ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar.
R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar
uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi
W (41), petani, warga Pekalongan, Jateng, berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten
Bandung Barat.
S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi
SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi
FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung
SD (48), seorang ASN, warga Grobogan, Jateng, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan
atau produksi uang rupiah palsu.