Berita Surabaya

Seorang ASN Danai Peredaran Uang Palsu hingga Ratusan Juta Rupiah, Kini Diamankan Polda Jatim

Sindikat tersebut, ternyata sudah memproduksi ratusan juta upal tersebut, sejak tahun 2021 hingga Oktober 2022.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
11 orang anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) sebanyak Rp1,2 miliar, yang berhasil dibongkar anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, saat di Mapolda Jatim 

Kesebelasan tersangka dalam sindikat tersebut, diantaranya sebagai berikut, M (52), ibu rumah tangga, warga Kediri, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu.

HFR (38) warga Makassar, Sulsel, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta.

DAN (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat.

ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar.

R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar 
uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi

W (41), petani, warga Pekalongan, Jateng, berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten
Bandung Barat.

S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi

SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi

FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung

SD (48), seorang ASN, warga Grobogan, Jateng, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan
atau produksi uang rupiah palsu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved