Berita Madura

Gelagat Mencurigakan Pria ini Berujung Dibuntuti Polisi, Transaksi Narkoba Berhasil Digagalkan

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu poket plastic klip, berisi sabu seberat 0.25 gram dan sebuah ponsel Nokia warna biru, tipe T1034.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
AFP
Ilustrasi - Pengedar sabu di Pamekasan dibekuk polisi saat hendak mengedarkan sabu 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Diduga hendak menjual sabu ke orang lain, Muhammad bin Turki (31), warga Desa Panggung, Kecamatan Kota, Sampang, disergap anggota Polsek Tlanakan, Pamekasan, di pinggir jalan Raya Tlanakan, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, sekitar pukul 11.15.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu poket plastic klip, berisi sabu seberat 0.25 gram dan sebuah ponsel Nokia warna biru, tipe T1034.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, tersangka Muhammad, bersama barang bukti satu diserahkan ke Satnarkoba Polres Pamekasan, untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriadi, kepada SURYA, Selasa (22/112022) mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapat informasi jika di pinggir jala raya Tlakan, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan.

Baca juga: Licin saat Beraksi, Pengedar Sabu di Pamekasan ini Tak Berkutik saat Rumahnya Dikepung Polisi

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan di GoogleNews TribunMadura.com

Dikatakan, sebelum penangkapan, ia mendapat informasi kalau tersangka akan melakukan transaksi sabu dengan orang.

Begitu melihat seseorang yang mencurigakan, mengendarai sepeda motor dari arah Sampang, dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, petugas membuntutinya.

“Nah, pada saat tersangka berhenti di pinggir jalan dan turun lalu berjalan kaki seperti hendak mencari seoseorang, anggota kami menyergapnya. Begitu digeledah, di saku celanananya ditemukan satu poket plastik berisi sabu. Kala itu, tersangka tidak berkutik dan tidak bisa mengelak lagi,” kata AKP Supriyadi.

Menurut Supriyadi, semula tersangka mengatakan barang itu milik temannya. Tapi setelah diperiksa, tersangka mengaku sabu itu miliknya yang akan dijual kepada orang. Barang haram itu, diakui membeli dari orang tak dikenal di wilayah Sampang.

“Selain narkoba itu dikonsumsi sendiri, uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” kata Supriyadi.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved