Berita Madura

Jemaah Kaget Motornya yang Diparkir di Depan Masjid Raib, Digondol Maling Pakai Mobil Sewaan

Begitu korban dan jamaah turun dari masjid, korban panik, lantaran sepeda motornya raib digondol pencuri.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, didampingi Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining DPS, saat menanyakan kepada tersangka MD, tersangka spesialis pencurian sepeda motor. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Setelah diburu, MD (24), warga Dusun. Dumpol, Desa Campor Kecamatan Proppo, Pamekasan, spesialis pelaku pencurian sepeda motor, berhasil ditangkap aparat Polres Pamekasan, bersama barang buktinya.

Sementara dua teman tersangka yang terlibat kasus pencurian itu, FA (35) tetangga satu desa tersangka MD dan RP (35), warga Desa Tatangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam beraksi tersangka tidak sendirian, melainkan selalu bersama dua temannya menggunakan kunci T. Dan setiap beraksi, tersangka dan temannya menggunakan mobil sewaan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Kamis (22/12/2022).

Kapolres Rogib Triyanto, mengatakan, dari penangkapan ini, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka. Yakni, sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol M 4173 BR.

Baca juga: Emak-emak Bawa Lari Motor Penghuni Kos di Probolinggo, Motor Dipinjam Untuk Cari Makan Tak Balik

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, tahun 2019, nopol M 3651 D, namun catnya diganti warna hitam.

Sepeda motor Honda Vario, warna putih tahun 2017 nopol M 4502 BV dan sebuah mobil sewaan, Honda Jazz GD 1,5 IDSI AT warna abu-abu tahun 2005.

Dikatakan, kasus pencurian sepeda motor ini, terjadi pada Jumat (21/10/2022), sekitar pukul 12.00. Saat itu, Edy Susianto (49), Dusun Barat Dua, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, sedang salat Jumat di masjid di kampungnya.

Sepeda motor miliknya diparkir di pinggir jalan depan masjid.

Begitu korban dan jamaah turun dari masjid, korban panik, lantaran sepeda motornya raib digondol pencuri.

Dikatakan, berdasarkan laporan itu, anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian petugas mengindentifikasi pelaku berikut ciri-cirinya.

Sehingga petugas menciduk tersangka MD, yang kala itu sedang berada di pinggir jalan, di kawasan Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 18.00.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan itu, tersangka juga mengaku mencuri sepeda motor Honda Supra X 125,  warna hitam abu-abu tahun 2011, nopol M 4052 CO, di kawasan Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu da sepeda motor Yamaha NMAX, milik warga yang diparkir di halaman rumahnya, di Dusun. Tengah, Desa. Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan,  Pamekasan.

Selanjutnya, tersangka juga mengaku mencuri sepeda motor Honda Vario warna putih itu, di rumah warga, di Jl Basar III, Kelurahan Bugih, Pamekasan, pada September 2022. “Atas tindakan kejahatannya, tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kapolres Rogib Triyanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved