Berita Kota Malang

Inilah Tampang Tabib di Kota Malang yang Diduga Lakukan Pencabulan pada Seorang Gadis Modus Ruqyah

Salah seorang tetangga pelaku, Sugiyanto (42) mengungkapkan, bahwa pelaku tabib cabul tersebut bukanlah warga setempat

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
zoom-inlihat foto Inilah Tampang Tabib di Kota Malang yang Diduga Lakukan Pencabulan pada Seorang Gadis Modus Ruqyah
Istimewa/TribunMadura.com
Pelaku tabib cabul berinisial EP (47) saat diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pencabulan di Kota Malang

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pelaku tabib cabul berinisial EP (47), dikenal baik serta aktif dalam kegiatan di lingkungan tempat tinggalnya.

Salah seorang tetangga pelaku, Sugiyanto (42) mengungkapkan, bahwa pelaku tabib cabul tersebut bukanlah warga setempat.

"Dia (pelaku tabib cabul) adalah seorang pendatang. Kalau tidak salah, dulu ia tinggal di wilayah Sawojajar dan telah membuka usaha pengobatan alternatif tersebut. Lalu sekitar tahun 2020, ia bersama istri dan anaknya pindah kesini dan membuka usahanya itu," ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Dirinya menuturkan, bahwa usaha pengobatan alternatif milik pelaku cukup ramai. Tiap harinya, selalu ada pasien yang datang berobat.

"Jam 08.00 WIB, praktinya sudah buka dan kalau untuk jam tutupnya terkadang bisa sampai jam 22.00 WIB. Dan para pasiennya ini, bukan dari wilayah sini saja," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pelaku dikenal baik dan akrab dengan tetangga. Selain itu, juga aktif mengikuti kegiatan di lingkungan rumahnya.

"Saat mendengar kabar penangkapan tersebut, warga disini kaget dan tidak menyangka sama sekali," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang tabib berinisial EP (47), warga Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (27/12/2022) sore.

Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasiennya yaitu Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Kabupaten Malang yang masih berusia 17 tahun.

Baca juga: Tabib Cabul di Kota Malang Diamankan, Modus Ruqyah Malah Pakai Alat di Area Sensitif Korban

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada awalnya, korban dilakukan rukiah. Setelah dilakukan rukiah, korban dipijat di seluruh tubuhnya lalu bersamaan dengan itu bagian kemaluan korban dicabuli oleh pelaku.

Dalam aksinya, pelaku sempat mengatakan kepada korban bahwa tindakan pencabulan itu adalah bagian dari metode pengobatan. Sehingga, korban pun menuruti apa yang dilakukan oleh pelaku.

Dan dalam tindakan pencabulannya tersebut, selain menggunakan tangan, pelaku juga memakai alat bantu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved