Berita Madura

Puluhan Warga Kepung Kantor Kejari Sampang, Tuntut Dugaan Kasus Tipikor di 2 Desa Segera Terungkap

Kedatangannya ke Kejari Sampang sebagai aksi turun jalan menuntut mafia bansos di dua desa tersebut segera diungkap

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Suasana aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (5/1/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan warga dari gabungan dua desa di Kabupaten Sampang, Madura mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (5/1/2023) siang.
 Mereka dari Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal dan Desa Baruh, Kecamatan Sampang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB).

Kedatangannya ke Kejari Sampang sebagai aksi turun jalan menuntut mafia bansos di dua desa tersebut segera diungkap.

Sebab dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan dana Bansos di dua desa tersebut sudah berjalan atau ditangani hampir setahun ini, namun tak kunjung terungkap batang hidung tersangka.

Pantauan dilokasi, massa mulai menggelar aksi dari Taman Wijaya Kusuma, kemudian menyusuri jalan hingga menuju depan Kantor Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Di sepanjang jalan, para demonstran berorasi sembari membentangkan poster serta spanduk kritik, agar Kejari secepatnya mengungkap mafia Bansos.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Hanafi mengatakan bahwa alasan demontrans menggelar aksi karena  dalam penanganan dugaan kasus Tipikor di dua desa itu terkesan lamban.

Sebab, Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas kasus di Desa Gunung Rancak dilakukan pada sekitar Februari 2022 lalu.

Seiring berjalannya waktu, kasus yang diduga kuat melibatkan Kades Gunung Rancak Inisial MJ itu ditingkatkan ke tahap penyidikan sekitar Juni 2022.

"Pemeriksaan terhadap saksi, bahkan hingga ratusan orang yang terdiri dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan unsur lainnya telah dilakukan, tapi tahapan tidak kunjung dinaikkan hingga saat ini," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Sampang Lantik Ratusan Pejabat di Alun-Alun Trunojoyo, Regrouping dan Pemekaran OPD Dilakukan

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Begitupun, unsur kerugian negara sudah terpenuhi, namun sampai penghubung 2022, kejari Sampang belum menetapkan tersangka.

Dengan begitu, membuat  kecurigaan sebagian besar warga yang menghendaki bahwa proses hukum harus berkepastian dan memenuhi rasa kepastian dan rasa keadilan.

"Jadi setelah unsur kerugian telah terpenuhi  harusnya telah ditetapkan nama tersangka, tapi hingga saat ini malah tidak jelas," terangnya.

Sementara, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sampang, Satrio menyampaikan jika hingga saat ini pihaknya terus berupaya menyelesaikan kasus.

Untuk dugaan kasus penyelewengan dana Bansos di Desa Baruh, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebagian besar KPM sekitar 200 saksi dengan jumlah KPM seharunya sekitar 240 orang.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton dengan melibatkan inspektorat agar penanganannya cepat.

"Kami berupaya di bulan Februari kasus ini sudah limpah ke pengadilan, jadi kami meminta dukungan dari teman-teman juga," ucapnya.

Sedangkan, kasus dugaan Tipikor penyelewengan dana desa di Desa Gunung Rancak sebanyak 200 orang sebagai KPM telah diperiksa.

Kemudian semua data pemeriksaan sudah diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan penghitungan, bahkan data penghitungan sudah tiba di instansinya.

"Untuk besaran kerugian yang keluar dari inspektorat sekitar Rp. 200 juta sekian," ungkapnya.

Meski begitu, dirinya berdalih masih mematangkan dan terus mendalami proses penyidikan agar pada saat penuntutan di pengadilan nanti yang bersangkutan tidak bebas.

"Apa yang kita kerjakan hingga capek malah nanti dibebaskan oleh pengadilan, jadi kita dalami dulu," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved