Berita Madura

Tiga Orang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Bluto Sumenep

Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka Mutawakkil, yakni berupa 10 poket kantong plastik kecil

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
aclu.org
ilustrasi Polres Sumenep amankan 3 orang tersangka kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polisi menagkaap tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu pada Jumat (6/1/2023) pukul 10.40 WIB.

Tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu itu diantaranya, Mutawakkil (30) asal Desa Aeng Dake, Hairul Hidayat (30) asal Desa Bluto dan Agus Wandy (50) asal Desa Aeng Dake dan ketiganya sama - sama berasal di wilayah Hukum Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

"Kejadiannya pada Jumat (6/1/2023) pukul 10.40 WIB di rumah milik tersangka Mutawakkil, tepatnya Desa Aengdake, Kecaamatan Bluto," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (9/1/2023).

Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka Mutawakkil, yakni berupa 10 poket kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 2,5  gram.

Selain itu, ada satu buah kotak Hand Phone Merk VIVO warna putih, satu buah alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol pelastik merk air zamzam yang di tutupnya disambung dengan sedotan putih dan disambung dengan Pipet kaca.

Bahkan, ada satu buah korek api gas warna merah dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan dan enam kantong plastik kecil.

Sedangkan yang disita dari tersangka Hairul Hidayat, yakni berupa satu buah Hand Phone merk OPPO warna hitam.

Dan disita dari tersangka Agus Wandi, berupa satu buah Tltimbangan Elektrik warna hitam, satu poket kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,29 gram, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan dan dua buah Cotton Buds dan ada satu Bungkus Cotton Buds.

Selain itu juga, bungkus kantong plastic yang didalamnya berisi plastik kecil, satu buah kotak plastic yang didalamnya berisi Plastik kecil dan satu buah Hand Phone merk Samsung coklat muda.

Motifnya, tersangka Mutawakkil dan Hairul Hidayat ini kata AKP Widiarti Sutioningtyas memakai atau menghisap sabu secara bersama - sama di runah tersangka Mutawakkil.

"Mendapat sabu tersebut hasil membeli kepada tersangka Agus Wandy," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved