Berita Madura

Kelakuan Komplotan Emak-emak Bikin Geleng Kepala, Curi Uang Nenek hingga Rp50 Juta Modus Ngerumpi

aksi pencurian uang di rumah nenek Djati oleh tiga perempuan itu dilakukan sebanyak empat kali secara berturut dengan tersangka HT dan UA

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
Freepik
Ilustrasi - Komplotan emak-emak di Bangkalan curi uang seorang nenek hingga Rp50 Juta 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kelakuan tiga orang perempuan berusia emak-emak kelewat batas. Mereka bersekongkol untuk memuluskan aksi pencurian di rumah seorang nenek, Djati (81), warga Kelurahan Pejagan.

Ketiganya kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Bangkalan, Kamis (12/1/2023) atas perkara pencurian uang hingga senilai Rp 50 juta.

Komplotan emak-emak itu yakni HT (40), warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Pangeranan, UA (40), warga Jalan Pemuda Kaffa, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, dan AW (32), warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pejagan.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risma Wijayati mengungkapkan, aksi pencurian uang di rumah nenek Djati oleh tiga perempuan itu dilakukan sebanyak empat kali secara berturut dengan tersangka HT dan UA berperan sebagai pemetik. Sementara tersangka AW sebanyak dua kali berperan sebagai pemetik.

“Mereka beraksi sebanyak empat kali. Pertama pada 25 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, UA berperan mengalihkan perhatian si nenek dengan cara mengajak ngerumpi di teras rumah. Sementara tersangka HT masuk ke rumah nenek dan mencuri uang tunai sebesar Rp 1 juta. Mereka lantas berbagi uang masing-masing senilai Rp 500 ribu,” ungkap Risma.

Pada jam yang sama, aksi pencurian kedua terjadi pada 27 Desember 2022. Tersangka HT dan UA, serta dua perempuan lain; YN dan WL mengambil uang tunai sebesar Rp 8 juta. Mereka lantas berbagi dengan komposisi, HT sebesar Rp 7 juta dan UA senilai Rp 1 juta. Sedangkan YN dan WL tidak mendapatkan apa-apa.

Keesokan harinya, 28 Desember 2022 pada pukul 14.00 WIB tersangka HT bersama UA, serta AW kembali beraksi mencuri uang nenek Djati senilai Rp 1 juta. Ketiganya membagi sebesar Rp 300 ribu untuk UA, Rp 250 ribu untuk AW, dan Rp 450 ribu untuk HT.  

Dan aksi keempat terjadi pada 30 Desember 2022 pada pukul 14.00 WIB. Di mana HT, UA, dan AW kembali mencuri uang nenek Djati senilai Rp 810 ribu. Mereka membaginya secara rata masing-masing mendapatkan sebesar Rp 270 ribu.

“HT berperan sebagai pemantik pada aksi pertama hingga keempat. Pada aksi kedua, tersangka UA berperan mengajak nenek ngerumpi di teras rumah.

Pura-pura ngerumpi juga dilakukan tersangka AW pada aksi ketiga dan keempat, sedangkan UA menunggu di luar rumah di atas motor,” papar Risma.

Baca juga: Selewengkan Dana PKH, Eks Sekdes Gilianyar dan Pendamping PKH di Bangkalan Dijebloskan ke Tahanan

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Moh Ilham Maulana (32) yang tidak lain cucu dari korban nenek Djati. Sabtu (7/10/2023). Pelapor yang sedang berjualan di depan swalayan Tom and Jerry itu awalnya mendapatkan telpon dari tetangga. Diinformasikan bahwa uang neneknya sering dijadikan ‘bancakan’.

“Korban menuturkan kepada cucunya bahwa telah kehilangan uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya. Pelapor mengecek dan melihat barang dan melihat barang dan pakaian di dalam rumah sudah acak-acakan,” tutur Risma.

Namun, lanjut Risma, para pelaku yang terdiri dari HT, UM, AW, WL dan YN mengakui telah melakukan berkali-kali selama tujuh hari mencuri uang milik nenek Djati. Namun besaran nominal disampaikan sebesar Rp 13 juta.  

“Para tersangka mengaku uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” pungkas Risma.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved