Berita Madura

Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Kades se-Sumenep Ikut Aksi ke Jakarta di Gedung DPR RI

Para Kades ini menuntut DPR RI soal pemberlakuan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Ratusan Kades dari Sumenep ikut aksi damai di gedung DPR RI menuntut masa jabatan 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun, Selasa (17/1/2023). 

Bahkan lanjutnya, sesuai Undang-Undang Desa pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar.

Maka kata Said Abdullah, dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan Pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

"Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan," katanya.

"Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," tambahnya.

Selain itu, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan.

"Tentu sama, maka perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif. Tidak saja dari kelengkapan struktural, baik BPD sebagai mitra kerja kepala desanya," kata Said Abdullah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved