Berita Tulungagung

Main ke Tulungagung, Pemuda Asal Lamongan ini Kedapatan Bawa Golok dan Palu, Temannya Tak Tahu

Namun tingkah empat pemuda ini mencurigakan, sehingga polisi melakukan penggeledahan. Satu di antara pemuda itu terlihat gelisah dan ketakutan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/David Yohanes
MAM (22) jadi tersangka karena membawa senjata tajam di alun-alun Tulungagung. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Berkunjung ke alun-alun Kabupaten Tulungagung, MAM (22), pemuda asal Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan malah ditangkap polisi.

Penyebabnya, MAM kedapatan membawa senjata tajam jenis golok, serta sebuah palu.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, penangkapan terhadap MAM bermula dari patroli polisi pada Sabtu (14/1/2023) pukul 23.45 WIB.

"Saat itu dilakukan patroli rutin, lalu mendapati empat pemuda saat menjelang tengah malam. Petugas lalu melakukan pemeriksaan," terang Anshori.

Awalnya polisi hanya menanyai identitas, dan mereka mengaku semuanya berasal dari Lamongan.

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun: Pengamat Nilai Rawan Korupsi dan Bupati Trenggalek Buka Suara

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Namun tingkah empat pemuda ini mencurigakan, sehingga polisi melakukan penggeledahan.

Satu di antara pemuda itu terlihat gelisah dan ketakutan.

"Pemuda itu lalu digeledah, dan petugas menemukan sebuah golok serta palu disimpan di dalam jaket," sambung Anshori.

Empat pemuda ini lalu dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Mereka semuanya mengaku ke Tulungagung untuk berwisata.

Namun tiga pemuda lainnya mengaku tidak tahu jika seorang temannya membawa senjata tajam.

"Tiga pemuda lainnya hanya sebagai saksi dan dipulangkan. Sementara yang bawa senjata tajam kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Anshori.

MAM ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung untuk proses hukum.

Polisi menjerat MAM dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

MAM terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved