Berita Jember

Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santrinya di Jember Kembali Diperiksa

Satu dari lima kuasa Hukum Fahim Mawardi menjelaskan bahwa kedatangannya, untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan, usai jadi tersangka.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Kiai Jember yang jadi tersangka pencabulan santri, Fahim Mawardi kini kembali jalani pemeriksaan 


Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.


Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun,"pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved