Berita Jember
Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santrinya di Jember Kembali Diperiksa
Satu dari lima kuasa Hukum Fahim Mawardi menjelaskan bahwa kedatangannya, untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan, usai jadi tersangka.
Editor:
Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Kiai Jember yang jadi tersangka pencabulan santri, Fahim Mawardi kini kembali jalani pemeriksaan
Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun,"pungkasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jember
Ratusan Warga Jember Terharu saat Operasi Katarak Gratis dari Bupati Gus Fawait: Semua Dilayani |
![]() |
---|
Krisis BBM di Jember Berangsur Pulih, Perekonomian Kembali Bergerak, Gus Fawait: Pasokan Sudah Aman |
![]() |
---|
Cara Pemkab Jember-Pertamina Atasi Kelangkaan BBM, Perkuat Pasokan dan Prioritaskan Layanan Publik |
![]() |
---|
Dalam Sepekan, Gus Bupati Fawait Panen Banyak Penghargaan: Bagian dari Vitamin |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Tunggal di Jember Sudah Ditemukan, Nasibnya Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.