Berita Banyuwangi

Tak Kapok Dipenjara Sebanyak 12 kali, Spesialis Curanmor Ini Diberi Hadiah Timah panas Polisi

Kini, ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk ke-12 kalinya setelah tertangkap menjalankan aksi yang sama

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Aflahul Abidin
Tersangka kasus pencurian sepeda di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (26/1/2023). Ia tak kapok dipenjara sebanyak 12 kali dan melakukan tindak pidana yang sama 

S lebih memilih menggondol motor di dalam rumah warga yang ditinggal pergi pemiliknya. 

Maka dalam menjalankan aksinya, S selalu mencongkel rumah warga menggunakan peralatan lengkap yang ia simpan selama ini.

Setelah menangkap S, polisi menelusuri ke mana barang curian itu dijual. Setelah serangkaian penyidikan, aparat akhirnya membekuk M (47), warga Desa Jarubusan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember

M adalah penadah kendaraan hasil curian S.

"M membeli sepeda motor hasil curian S seharga Rp 3 juta per unit. Kendaraan curian itu tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB," lanjut Agus.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tiga sepeda motor, yakni dua unit Honda Scoopy dan satu unit Yamaha Vixion.

"Untuk kendaraan curian lainnya, masih kami cari keberadaannya saat ini," lanjut Agus.

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan polisi adalah kunci T dan alat-alat yang dipakai tersangka untuk membobol rumah.

Polisi menyerat S dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka M dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved