Berita Banyuwangi
Tak Kapok Dipenjara Sebanyak 12 kali, Spesialis Curanmor Ini Diberi Hadiah Timah panas Polisi
Kini, ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk ke-12 kalinya setelah tertangkap menjalankan aksi yang sama
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
S lebih memilih menggondol motor di dalam rumah warga yang ditinggal pergi pemiliknya.
Maka dalam menjalankan aksinya, S selalu mencongkel rumah warga menggunakan peralatan lengkap yang ia simpan selama ini.
Setelah menangkap S, polisi menelusuri ke mana barang curian itu dijual. Setelah serangkaian penyidikan, aparat akhirnya membekuk M (47), warga Desa Jarubusan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember
M adalah penadah kendaraan hasil curian S.
"M membeli sepeda motor hasil curian S seharga Rp 3 juta per unit. Kendaraan curian itu tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB," lanjut Agus.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tiga sepeda motor, yakni dua unit Honda Scoopy dan satu unit Yamaha Vixion.
"Untuk kendaraan curian lainnya, masih kami cari keberadaannya saat ini," lanjut Agus.
Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan polisi adalah kunci T dan alat-alat yang dipakai tersangka untuk membobol rumah.
Polisi menyerat S dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka M dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHP.
Resmi, KNKT Ungkap Kronologi Lengkap Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, 30 Menit Krusial |
![]() |
---|
Truk Tronton Kembali Blokir Akses Keluar Pelabuhan Ketapang, Aktivitas ke Bali Lumpuh Total |
![]() |
---|
Jalan Akses Pelabuhan Ketapang Macet Total hingga 5 KM, Emosi Para Sopir Memuncak |
![]() |
---|
Cekcok dengan Istri, Pria Banyuwangi Bunuh Anak Tiri untuk Lampiaskan Emosi |
![]() |
---|
Gunung Raung Erupsi, Bupati Ipuk Minta Masyarakat Banyuwangi Tetap Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.