Berita Madura

Aktivis PMII Sumenep Demo Desak Polres Sumenep Tegakkan Supremasi Hukum, ada Sejumlah Tuntutan

Massa juga menyebut kasus pencemaran nama baik organisasi oleh salah satu media online yang telah bergulir selama 2 tahun hingga saat ini belum jelas

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Aktivis Mahasiswa dari PMII Sumenep demo Mapolres Sumenep ungkap sejumlah tuntutan pada Jumat (27/1/2023) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kurang lebiah 200 massa Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep turun jalan untuk melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep pada Jumat (27/1/2023).

Unjuk rasa kali ini digelar, untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah Sumenep.

Pasalnya, para aktivis Mahasiswa ini menilai kinerja kepolisian lemah dalam menjalankan supremasi hukum tersebut.

Salah satu contoh yang disebutkan dalam orasinya, seperti penangangan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih mangkrak alias jalan di tempat.

"Misalnya, kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep. Pembangunan KIHT dan beberapa kasus pungli lainnya," teriak Koordinator massa aksi, Dimas Wahyu Abdillah dengan pengeras suara.

Baca juga: Tolak Kenaikan BBM, Massa PC PMII Demo dan Nyatakan Sikap Kantor DPRD Sumenep Dijual Rakyat

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Tak hanya itu, massa ini juga menyebut kasus pencemaran nama baik organisasi oleh salah satu media online yang telah bergulir selama kurang lebih 2 tahun hingga saat ini juga belum jelas dan terang.

"Jika ini masih dibiarkan saja, jangan salahkan kami bila nanti turun kembali dengan jumlah massa lebih banyaklagi," tegasnya.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menemui langsung massa aksi dari aktivis PMII Sumenep tersebut.

Dalam kesempatan itu jua, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan bahwa sejak dirinya memimpin Korps Bhayangkara Kota Keris beberapa kasus Tipikor sudah berhasil ditangani.

"Dalam waktu tiga bulan, seperti pungli itu sudah kita kebut dan sekarang sudah selesai," paparnya.

Bahkan katanya, untuk Gedung Dinkes pihaknya menggali data lebih dalam untuk segera diselesaikan.

Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online, pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan dalam waktu dekat.

"Penyidik sanggup akhir bulan," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved