Berita Madura

Detik-detik Tahanan Kabur dari Rutan Kelas IIB Sampang jelang Salat Jumat Ditangkap Polisi dan Warga

pihak kepolisian setempat dengan dibantu oleh warga berhasil mengamankan tahanan yang diketahui bernama Nasirudin alias Endin (26) itu.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tahanan Nasirudin alias Endin (26) berontak saat ditangkap polisi bersama warga lantaran kabur dari Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (27/1/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Salah satu tahanan tertangkap basah saat melarikan diri dari Rutan Klas II B Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (27/1/2023) siang.

Alhasil, pihak kepolisian setempat dengan dibantu oleh warga berhasil mengamankan tahanan yang diketahui bernama Nasirudin alias Endin (26) itu.

Tahanan asal Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang tersebut diamankan saat menjelang sholat Jum'at di jarak ratusan meter dari pagar belakang Rutan setempat.

"Tahanan yang kabur ini melewati tembok belakang Rutan," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Penangkapan bermula saat Banit Binpolmas Sat Binmas Polres Sampang, Bripka Moh. Fakhrudin mengunjungi masyarakat di belakang rutan untuk patroli dialogis sesuai jabatannya.

Baca juga: Tunggu Peresmian JLS, Polres Sampang Bakal Terapkan Sanksi Tegas Pelaku Balap Liar

Hal itu biasa dilakukan sebelum melaksanakan safari sholat di Masjid Jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Namun, di tengah mengobrol dengan masyarakat tiba-tiba terdengar teriakan tahanan kabur.

"Teriakan tahanan kabur terdengar keras, sehingga Bripka Fakhrudin bersama masyarakat bergegas mengejar tahanan itu” terang Ipda Sujianto.

Beruntungnya, tahanan berhasil tertangkap setelah lari kurang lebih 150 meter dari rumah tahanan kelas IIB Sampang.

Detik-detik penangkapan, tahanan nyaris menjadi bulan-bulanan warga, namun Bripka Fakhrudin segera melarai masyarakat untuk main hakim sendiri.

"Setelah berhasil ditangkap, tahanan ini langsung diserahkan kepada piket jaga Rutan Kelas IIB Sampang” tuturnya.

Lebih lanjut, Ipda Sujianto menyampaikan jika Nasirudin alias Endin tengah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. 

"Tahanan merupakan residivis pelaku Curanmor di Kecamatan Sokobanah, Sampang," pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved