Mahasiswa UI Sudah Meninggal karena Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Keluarga Ajukan Praperadilan
mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra itu tewas akibat insiden kecelakaan hingga diduga tertabrak pensiuan polisi, AKBP Eko Setia Budi
TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Viral seorang mahasiswa UI yang tewas ditabrak jadi tersangka.
mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra itu tewas akibat insiden kecelakaan hingga diduga tertabrak pensiuan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Atas insiden yang menghebohkan ini pihak keluarga Mahasiswa UI tersebut lantas mengajukan praperadilan.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).
Latif mengatakan keluarga bisa mengajukan praperadilan di kasus tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.
Meski begitu, Latif mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dihentikan lantaran Hasya sebagai tersangka sudah meninggal dunia.
Latif mengatakan penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Tahanan Kabur dari Rutan Kelas IIB Sampang usai Salat Jumat Ditangkap Polisi dan Warga
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).