Berita Probolinggo
Update Kasus Gagal Nikah Berujung Gugatan Perdata Rp3 Miliar, Saksi Fakta Dihadirkan
persidangan kedelapan dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi fakta dari penggugat Aurilia Putri Cristyn (20).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Proses persidangan perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Pada Senin (30/1/2023), persidangan kedelapan dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi fakta dari penggugat Aurilia Putri Cristyn (20).
Namun, di persidangan tadi, hanya dua saksi fakta dari penggugat yang hadir, yakni manajemen dari gedung yang digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan dan satu orang tamu undangan.
Satu saksi lain, tampaknya berhalangan menghadiri persidangan. Saksi fakta dari tergugat, Adi Suganda (23) akan dihadirkan pada sidang lanjutan.
Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.
Kuasa hukum tergugat, Hari Musahidin mengatakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (2/2/2023), pihaknya bakal mendatangkan tiga saksi fakta.
Tiga saksi fakta itu merupakan tetangga dari tergugat.
"Sebenarnya kami mengajukan lima saksi fakta. Karena terlalu banyak, hakim menyetujui tiga saksi fakta. Tiga saksi ini mengetahui asal mula proses pembatalan pernikahan. Selanjutnya di akhir proses ini, kami akan hadirkan saksi ahli," katanya.
Hari menyebut, pihaknya merasa ada ketidakcocokan fakta di lapangan mengenai jumlah tamu undangan yang hadir disebut-sebut resepsi pernikahan.
Baca juga: Selundupkan Ponsel Lewat Punggung Anak, Pengunjung Wanita Lapas Kelas IIB Probolinggo Diamankan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Menurut keterangan yang dihimpun, hanya segelintir saja tamu yang menghadiri acara tersebut.
Sedangkan dalam gugatan yang hadir dalam acara sebanyak ratusan orang.
"Saksi fakta kami mengungkapkan yang hadir dalam acara sedikit atau sepi. Di sisi lain, dari kerengan saksi (penggugat) tadi sempat bertanya kepada penggugat dan keluarganya jika acara yang dihelat hanya syukuran. Artinya, bukan resepsi pernikahan. Meski diundangan tertulis resepsi pernikahan, itu yang saya tangkap," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Mulyono menyebut pihaknya turut menghadirkan satu saksi fakta pada sidang Kamis, besok.
Meski begitu, Mulyono enggan menyebut sosok saksi fakta itu.
Dulu Usir dan Aniaya Ibunya, Kini Sang Anak Justru Menangis, Sikap Sang Ibu Layak Dipuji |
![]() |
---|
Suaminya Nikah Lagi, Istri Sekdes Tak Terima dan Lapor ke Polisi, Hampir Semua Warga Jadi Saksi Akad |
![]() |
---|
Asyik Digoyang Pimpinan LSM, Bu Guru di Probolinggo Syok Digerebek Suami, Kabur Terbirit-birit |
![]() |
---|
Sering Minta Paksa PKL di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Preman Kena Batunya, Babak Belur |
![]() |
---|
Sepi Job, Bapak 3 Anak Jadi Bulan-bulanan Warga di Probolinggo seusai Curi Uang Rp80 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.