Berita Probolinggo
Update Kasus Gagal Nikah Berujung Gugatan Perdata Rp3 Miliar, Saksi Fakta Dihadirkan
persidangan kedelapan dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi fakta dari penggugat Aurilia Putri Cristyn (20).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
"Dua saksi ahli akan kami hadirkan menunggu setelah saksi fakta selesai," terangnya.
Menurut Mulyono, pertanyaan dan pernyataan terkait jumlah tamu yang hadir tak logis.
Sebelumnya, undangan resepsi pernikahan yang telah disebar sebanyak 1000 undangan.
Dari jumlah itu, sekitar 358 tamu undangan hadir dalam acara resepsi.
"Jangan tanyakan kenapa yang datang sedikit. Tapi, ada tidak tamu yang diundang hadir dalam resepsi. Nyatanya, sebanyak 358 orang menghadiri acara resepsi," ucapnya.
Dia menjelaskan sahutan kliennya mengenai acara syukuran kepada tamu undangan saat resepsi pernikahan.
Sahutan itu hanya untuk menutupi kesedihan karena tergugat telah membatalkan pernikahan secara mendadak dan sepihak.
Pembatalan pernikahan itu terjadi H-2 sebelum acara resepsi digelar.
"Tidak ada pemberitahuan dari gedung yang kami sewa untuk acara di luar resepsi pernikahan. Tamu undangan juga datang dalam rangka menghadiri resepsi pernikahan. Garis besarnya resepsi pernikahan digelar. Karena pembatalan sewa gedung tidak bisa dilakukan mendadak. Kami juga membagikan sovenir ke para tamu dan berfoto dengan klien kami," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).
Rencana pernikahan antara keduanya kandas.
Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi.
Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau.
Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.
Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri.
Dulu Usir dan Aniaya Ibunya, Kini Sang Anak Justru Menangis, Sikap Sang Ibu Layak Dipuji |
![]() |
---|
Suaminya Nikah Lagi, Istri Sekdes Tak Terima dan Lapor ke Polisi, Hampir Semua Warga Jadi Saksi Akad |
![]() |
---|
Asyik Digoyang Pimpinan LSM, Bu Guru di Probolinggo Syok Digerebek Suami, Kabur Terbirit-birit |
![]() |
---|
Sering Minta Paksa PKL di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Preman Kena Batunya, Babak Belur |
![]() |
---|
Sepi Job, Bapak 3 Anak Jadi Bulan-bulanan Warga di Probolinggo seusai Curi Uang Rp80 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.