Berita Probolinggo
Update Kasus Gagal Nikah Berujung Gugatan Perdata Rp3 Miliar, Saksi Fakta Dihadirkan
persidangan kedelapan dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi fakta dari penggugat Aurilia Putri Cristyn (20).
Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Danendra Kusuma
Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) menghadiri sidang kedelapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta, Senin (30/1/2023).
Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.
Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.
karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.
Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Aurilia-Putri-Cristyn-20-dan-Adi-Suganda-23-menghadiri-sidang-kedelapan.jpg)